Mengenal Miki Mahfud Tersangka Kasus Pemerasan K3, Ternyata Suami Pegawai KPK
Fakta baru kembali terkuak dalam kasus pemerasan yang terjadi di Kementerian Ketenagakarjaan (Kemnaker).
TRIBUNPALU.COM - Fakta baru kembali terkuak dalam kasus pemerasan yang terjadi di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Salah satu tersangka dalam kasus pemerasan itu ternyata adalah suami dari seorang pegawai KPK.
Tersangka tersebut adalah Miki Mahfud, pihak swasta dari PT KEM Indonesia.
Sementara itu, istrinya, berinisial FF, merupakan Auditor Ahli Pertama di Inspektorat KPK.
Inspektorat adalah unit yang bertanggung jawab mengawasi integritas di internal KPK.
"Tugasnya di Inspektorat KPK. Jabatannya Auditor Ahli Pertama Inspektorat," kata sumber tersebut pada Selasa (26/8/2025).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan hubungan ini.
"Benar, bahwa salah satu pihak yang diamankan, belakangan diketahui merupakan suami salah satu pegawai KPK,” kata Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (25/8/2025).
Baca juga: Warga Segel Kantor Desa Bambalemo Parigi Moutong Sulteng, Tuntut Kepala Desa Mundur
Fakta tersebut terungkap setelah Miki Mahfud diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 20 Agustus lalu.
Meski ada hubungan keluarga, KPK menegaskan proses hukum akan terus berjalan.
KPK menjunjung tinggi prinsip zero tolerance atau tanpa toleransi.
Menurut Budi, ini adalah bukti bahwa KPK tidak pandang bulu.
“Hal ini sebagai bentuk sikap zero tolerance KPK terhadap perbuatan-perbuatan melawan hukum,” tegasnya.
KPK juga telah memeriksa FF, sang istri.
Hasilnya, tidak ada bukti keterlibatan FF dalam kasus yang menjerat suaminya.
"Diketahui bahwa tidak ada keterlibatannya dengan perkara yang melibatkan suaminya," ujar Budi.
Meski begitu, KPK tetap waspada.
Mereka tidak akan segan menindak jika ditemukan bukti baru di kemudian hari.
Miki Mahfud ditetapkan sebagai salah satu dari 11 tersangka.
Ia tersangkut kasus pemerasan pengurusan sertifikat Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3).
Kasus ini juga menyeret mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer.
KPK memastikan akan terus mengusut tuntas kasus ini secara profesional.
Baca juga: Rektor Unismuh Luwuk Targetkan 50 Dosen Bergelar Doktor di Tahun 2026
Peran Miki Mahfud
KPK mengatakan Miki Mahfud merupakan tersangka dari pihak swasta yang bekerja di PT KEM Indonesia.
Miki turut ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tersebut bersama rekannya bernama Temurila.
Adapun PT KEM Indonesia merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pelatihan sertifikasi dan non sertifikasi yang berkantor di Menara 165 Lantai 4 Suite 8 Jalan TB Simatupang Kavling 01, Jakarta Selatan.
Meski KPK tak menjelaskan secara spesifik peran Miki, Ketua KPK Setyo Budiyanto sempat mengatakan, Operasi Tangkap Tangan (OTT) itu dilakukan saat ada penyerahan uang dari perusahaan jasa K3 kepada Irvian Bobby Mahendro.
Irvian Bobby Mahendro adalah Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 Kementerian Ketenagakerjaan.
“Jadi yang kami dapatkan pertama adalah proses serah terima uang antara perusahaan jasa terhadap koordinator, gitu. Nah, IBM,” kata Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (22/8/2025).
Duduk Perkara
Dalam perkara ini, KPK menduga ada praktik pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3 yang menyebabkan pembengkakan tarif sertifikasi.
"Dari tarif sertifikasi K3 sebesar Rp 275.000, fakta di lapangan menunjukkan bahwa para pekerja atau buruh harus mengeluarkan biaya hingga Rp 6.000.000 karena adanya tindak pemerasan dengan modus memperlambat, mempersulit, atau bahkan tidak memproses permohonan pembuatan sertifikasi K3 yang tidak membayar lebih," kata Setyo.
KPK mencatat selisih pembayaran tersebut mencapai Rp 81 miliar yang kemudian mengalir kepada para tersangka, termasuk Rp 3 miliar yang dinikmati oleh eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer alias Noel (IEG).
Setyo menuturkan, praktik pemerasan itu sudah terjadi sejak 2019 ketika Noel belum bergabung ke kabinet.
Namun, setelah menjadi orang nomor dua di Kemenaker, Noel justru membiarkan praktik korup tersebut terus berlanjut, bahkan ia ikut meminta jatah.
“Peran IEG (Immanuel Ebenezer) adalah dia tahu, dan membiarkan bahkan kemudian meminta. Jadi artinya proses yang dilakukan oleh para tersangka ini bisa dikatakan sepengatuan oleh IEG,” kata Setyo.
Setyo mengatakan, KPK menelusuri aliran uang tersebut dan menemukan beberapa pihak yang terlibat.
Baca juga: Kota Palu Raih Lima Penghargaan Program Kampung Iklim di Rakorteknis DLH Sulteng 2025
11 Tersangka
- Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 Kemenaker tahun 2022-2025
- Gerry Adita Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Kemenaker
- Subhan selaku Subkoordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 Kemenaker tahun 2020-2025
- Anitasari Kusumawati selaku Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja Kemenaker
- Fahrurozi selaku Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kemenaker
- Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan Kemenaker 2021-2025,
- Sekarsari Kartika Putri selaku subkoordinator,
- Supriadi selaku koordinator
- Temurila selaku PT KEM Indonesia
- Miki Mahfud selaku pihak PT KEM Indonesia.
- Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel selaku Wamenaker
(*)
Sumber: Tribunnews.com/Kompas.com
Wamenaker
Miki Mahfud
PT KEM Indonesia
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Immanuel Ebenezer
Terkait Kasus Noel, KPK Tak Tutup Kemungkinan Panggil Menteri Ketenagakerjaan |
![]() |
---|
Ketum Golkar Bahlil Lahadalia Enggan Tanggapi OTT Wamenaker |
![]() |
---|
Permintaan Amnesti Noel Dipandang Sulit Terkabul, Anggota DPR: Murni Korupsi |
![]() |
---|
Jejak Kontroversial Immanuel Ebenezer, Dari Driver Ojol hingga Tersangka Korupsi |
![]() |
---|
Peran Irvian Bobby Mahendro Diduga Otak Pemerasan Kasus K3, Kantongi Uang Rp69 M |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.