Berita Viral
Ingkar Janji Nikah, Wanita di Banyumas Tuntut Mantan Kekasih Rp1 Miliar
Seorang wanita berinisial NR (41) asal Banyumas, Jawa Tengah, mengajukan gugatan perdata terhadap mantan kekasihnya.
Editor:
Lisna Ali
Koalse/ Dok Peradi SAI
GUGAT KEKASIH - Seorang wanita berinisial NR (41) asal Banyumas, Jawa Tengah, mengajukan gugatan perdata terhadap mantan kekasihnya, R (44), ke Pengadilan Negeri Banyumas.
Pihaknya mengatakan, kasus ini akan segera didaftarkan ke pengadilan dalam waktu dekat.
Apa itu Gugatan Wanprestasi?
Gugatan wanprestasi adalah gugatan perdata yang diajukan ke pengadilan karena salah satu pihak tidak memenuhi janji atau kewajibannya dalam sebuah perjanjian atau kontrak.
Dalam hukum perdata, konsekuensi dari wanprestasi bukanlah hukuman seperti penjara atau denda pidana, melainkan ganti rugi.
Ganti rugi ini bertujuan untuk memulihkan kerugian yang dialami pihak lain akibat ingkar janji.
Ganti rugi dapat mencakup:
- Kerugian Materiil: Kerugian nyata yang dapat dihitung, seperti uang yang telah dikeluarkan.
- Keuntungan yang Hilang: Keuntungan yang seharusnya didapatkan jika perjanjian dipenuhi.
- Biaya Perkara: Biaya yang dikeluarkan selama proses hukum.
(*)
Artikel telah tayang di TribunSumsel.com
Halaman 2 dari 2
Berita Terkait: #Berita Viral
Imbas Kontroversi Anaknya, Akun Instagram Menkeu Purbaya Sadewa Ikut Hilang |
![]() |
---|
Detik-detik Menkes Swedia Pingsan di Atas Panggung, Padahal Baru Empat Jam Dilantik |
![]() |
---|
Dibalik Postingan Viral, Anak Purbaya Yudhi Sadewa Ternyata Junior Sri Mulyani di UI |
![]() |
---|
Baru Dilantik, Anak Menkeu Purbaya Sadewa Unggah Postingan Kontroversial, Sebut Sri Mulyani Agen CIA |
![]() |
---|
Sosok Litao, Anggota DPRD Wakatobi Kini Berstatus Tersangka Kasus Pembunuhan, 11 Tahun Jadi Buron |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.