Berita Viral 

Ingkar Janji Nikah, Wanita di Banyumas Tuntut Mantan Kekasih Rp1 Miliar

Seorang wanita berinisial NR (41) asal Banyumas, Jawa Tengah, mengajukan gugatan perdata terhadap mantan kekasihnya.

Editor: Lisna Ali
Koalse/ Dok Peradi SAI
GUGAT KEKASIH - Seorang wanita berinisial NR (41) asal Banyumas, Jawa Tengah, mengajukan gugatan perdata terhadap mantan kekasihnya, R (44), ke Pengadilan Negeri Banyumas. 

Pihaknya mengatakan, kasus ini akan segera didaftarkan ke pengadilan dalam waktu dekat.

Apa itu Gugatan Wanprestasi?

Gugatan wanprestasi adalah gugatan perdata yang diajukan ke pengadilan karena salah satu pihak tidak memenuhi janji atau kewajibannya dalam sebuah perjanjian atau kontrak.

Dalam hukum perdata, konsekuensi dari wanprestasi bukanlah hukuman seperti penjara atau denda pidana, melainkan ganti rugi. 

Ganti rugi ini bertujuan untuk memulihkan kerugian yang dialami pihak lain akibat ingkar janji.

Ganti rugi dapat mencakup:

  • Kerugian Materiil: Kerugian nyata yang dapat dihitung, seperti uang yang telah dikeluarkan.
  • Keuntungan yang Hilang: Keuntungan yang seharusnya didapatkan jika perjanjian dipenuhi.
  • Biaya Perkara: Biaya yang dikeluarkan selama proses hukum.

(*)

Artikel telah tayang di TribunSumsel.com

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved