Kronologi Lengkap Pembakaran 2 Gedung DPRD Makassar, Tewaskan 3 ASN dan Belasan Terluka
Inilah kronologi insiden dua gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di Makassar, Sulawesi Selatan, terbakar.
TRIBUNPALU.COM - Inilah kronologi insiden dua gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di Makassar, Sulawesi Selatan, terbakar.
Diketahui dua gedung DPRD itu menjadi sasaran amukan massa demonstran pada Jumat (29/8/2025) malam.
Gedung pertama yang terbakar adalah Kantor DPRD Makassar di Jalan AP Pettarani.
Api dengan cepat melalap bangunan tersebut.
Tak hanya itu, api juga membakar gedung DPRD Provinsi Sulawesi Selatan.
Gedung ini berada di Jalan Urip Sumiharjo, sekitar 2,5 km dari gedung DPRD kota.
Pembakaran ini berlangsung dari Jumat malam hingga Sabtu dini hari.
Baca juga: Lewat Aksi Solidaritas, Ojol Palu Minta Kejelasan Soal Pemotongan Dari Aplikasi
Kedua gedung kini tinggal puing-puing.
Peristiwa ini terjadi bermula saat massa demo mulai melakukan pembakaran di DPRD Makassar.
Lokasi persisnya berada di Jalan Andi Pangerang Pettarani Blok E No. 1-2.
Akibatnya sejumlah mobil dan gedung DPRD dilalap si jago merah.
Pada saat yang sama, di dalam gedung sedang berlangsung rapat paripurna.
Rapat ini membahas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2025.
Rapat dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi, ada Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin dan Wakil Wali Kota Aliyah Mustika Ilham.
Sekitar pukul 20.30 WITA, rapat terpaksa dibubarkan.
Massa berhasil masuk ke area gedung.
Para pejabat, termasuk wali kota, segera dievakuasi.
Mereka meninggalkan lokasi menggunakan sepeda motor.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Makassar, M Dahyal, membenarkan evakuasi tersebut.
"Pak wali, Bu wawali dan Pak Sekda tadi dievakuasi pakai motor," katanya, dikutip dari Tribun-Timur.com, Jumat (29/8/2025).
"Kami sudah saling telpon, sudah berhasil keluar dari gedung," tandasnya.
Di lokasi juga ada sejumlah staf DPRD termasuk korban Syaiful bersama dua orang lainnya.
Baca juga: Identitas Sopir Rantis Brimob Terungkap, Bripka R Mengaku Pandangan Terhalang Asap saat Lindas Ojol
Ketiganya nekat melompat dari balkon lantai empat.
"Ada korban 3 orang loncat dari Gedung," tambah M Dahyal.
Mereka berusaha menyelamatkan diri dari kepungan api.
Syaiful kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Grestelina.
Namun, nyawanya tidak tertolong.
Ia dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 23.53 WITA.
Kabar ini dikonfirmasi oleh Kepala Dinas Kominfo Makassar, Muhammad Roem.
Selain Syaiful, ada dua korban tewas lainnya. Mereka adalah Abay dan Sarina.
Abay adalah fotografer di Bagian Humas DPRD Makassar, ia ditemukan tewas di dalam gedung.
Sarina juga seorang staf DPRD. Ia ditemukan meninggal di dalam gedung.
Wakil Ketua DPRD Makassar, Anwar Faruq, membenarkan jumlah korban.
"Sampai saat ini ada tiga korban jiwa," katanya.
Selain korban tewas, ada juga staf lain yang terluka. Mereka kini dirawat di rumah sakit.
Anwar Faruq berharap tidak ada lagi korban jiwa. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tenang.
Identitas 3 Korban yang Tewas
1. Abay, yang sehari-hari bertugas sebagai fotografer di Bagian Humas DPRD Makassar;
Korban ditemukan tewas di dalam gedung DPRD Makassar
2. Sarina Staf DPRD Makassar, anggota DPRD Fraksi PDIP, Andi Tenri Uji.
Korban ditemukan tewas di dalam gedung DPRD Makassar
3. Syaiful, Kepala Seksi Kesejahteraan Rakyat Kecamatan Ujung Tanah.
Korban dinyatakan meninggal dunia saat berada di rumah sakit Grestelina, Kota Makassar.
(*)
(Bangkapos.com, Tribun-Timur.com)
Kebakaran DPRD Makassar: Tiga Orang Tewas, Ada yang Terjebak hingga Lompat dari Gedung |
![]() |
---|
Lindungi Hak Adat, Kementerian ATR/BPN Sosialisasi Pendaftaran Tanah Ulayat di Enrekang |
![]() |
---|
Sidang Uang Palsu Gowa Memanas, Terdakwa Balik Tuding Jaksa Lakukan Pemerasan |
![]() |
---|
Senator Febriyanthi Minta Pemerintah Cari Solusi Harga Tiket Pesawat Rute Makassar Morowali Mahal |
![]() |
---|
BKN Regional IV Kunjungi Kota Palu, Bahas Percepatan Penetapan NIP PPPK 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.