MKD Soroti Kinerja, Minta Eko Patrio dan Uya Kuya Dicopot Sementara

Nazaruddin menilai pernyataan dan aksi keduanya telah melukai hati masyarakat dan melanggar etika sebagai anggota dewan.

|
Editor: Fadhila Amalia
Handover
NASIB UYA KUYA DAN EKO PATRIO - Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Nazaruddin Dek Gam, meminta Partai Amanat Nasional (PAN) menonaktifkan dua kadernya, Surya Utama alias Uya Kuya dan Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio, dari keanggotaan DPR RI. 

Namanya semakin melejit setelah ia menjadi pembawa acara di berbagai program televisi yang populer, seperti Rumah Uya dan Pagi-Pagi Pasti Happy.

Ia juga dikenal dengan keahliannya di bidang hipnotis dan kerap memasukkan unsur ini dalam acara-acaranya.

Karier di Dunia Politik: Uya Kuya bergabung dengan Partai Amanat Nasional (PAN).

Pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, ia berhasil terpilih sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dari daerah pemilihan DKI Jakarta II.

Profil Eko Patrio

Eko Hendro Purnomo, atau yang dikenal dengan nama Eko Patrio, adalah seorang pelawak, presenter, produser, dan politikus Indonesia.

Ia lahir di Nganjuk, Jawa Timur, pada 30 Desember 1970.

Karier di Dunia Hiburan: Eko adalah salah satu pendiri dan anggota dari grup lawak legendaris Patrio, bersama Parto dan Akri.

Grup ini sangat populer di era 1990-an melalui program komedi "Ngelaba". Selain melawak, Eko juga sukses sebagai produser, pemilik rumah produksi, dan pembawa acara.

Karier di Dunia Politik: Seperti Uya Kuya, Eko Patrio juga bergabung dengan Partai Amanat Nasional (PAN).

Ia telah menjadi anggota DPR RI selama beberapa periode. 

Pada tahun 2024, Eko mendapatkan jabatan penting di partainya sebagai Sekretaris Jenderal PAN.

Baik Uya Kuya maupun Eko Patrio adalah dua figur publik yang sukses beralih karier dari dunia hiburan ke dunia politik, dan keduanya berada di bawah satu partai yang sama, yaitu PAN.(*)

Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved