Jangan Lewatkan! Cek Sekarang Apakah KTP Kamu Terdaftar Bansos 2025
Pemerintah mengimbau masyarakat untuk rutin mengecek informasi bansos melalui kanal resmi agar terhindar dari hoaks dan penipuan.
1. Program Keluarga Harapan (PKH)
Program bantuan tunai bersyarat untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang memenuhi kriteria tertentu, dengan tujuan meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan menekan angka kemiskinan.
Ibu hamil: Rp750.000 per 3 bulan (Rp3.000.000 per tahun)
Anak usia dini (0–6 tahun): Rp750.000 per 3 bulan (Rp3.000.000 per tahun)
Siswa SD: Rp225.000 per 3 bulan (Rp900.000 per tahun)
Siswa SMP: Rp375.000 per 3 bulan (Rp1.500.000 per tahun)
Siswa SMA: Rp500.000 per 3 bulan (Rp2.000.000 per tahun)
Lansia & penyandang disabilitas: Rp600.000 per 3 bulan (Rp2.400.000 per tahun)
2. Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) / Kartu Sembako 2025
Bantuan untuk keluarga miskin berupa saldo non-tunai guna memenuhi kebutuhan pangan.
Besaran: Rp200.000 per bulan
Penerima: Keluarga yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
3. Program Indonesia Pintar (PIP)
Bantuan biaya pendidikan bagi siswa dari keluarga kurang mampu agar tetap bisa bersekolah. Pencairan tahap pertama berlangsung Februari–April 2025.
Siswa SD/MI: Rp450.000 per tahun (siswa baru/kelas akhir Rp225.000)
Siswa SMP/MTs: Rp750.000 per tahun (siswa baru/kelas akhir Rp375.000)
Siswa SMA/SMK/MA: Rp1.800.000 per tahun (siswa baru/kelas akhir Rp500.000-Rp900.000)
bantuan sosial (bansos)
Nomor Induk Kependudukan (NIK)
Program Indonesia Pintar (PIP)
KIP Kuliah
KTP
Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK)
Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
Keluarga Penerima Manfaat (KPM)
Sudah Terima BPNT? Cek Juga PKH, Begini Cara Tahu Kamu Dapat atau Tidak |
![]() |
---|
PKH Cair Lagi! Simak Cara Mudah Cek Penerima Lewat HP dan NIK |
![]() |
---|
Waspada, Penipuan Berkedok Pengalihan KTP dan KK Digital Marak di Sigi |
![]() |
---|
Bawa KTP Asli, Warga Parimo Sulteng Bisa Dapat Isi Ulang Gas 3 Kg Gratis |
![]() |
---|
Lewat Inovasi ALPUKAT, Bayi Lahir di Kota Palu Kini Bisa Pulang Bawa Akta Kelahiran dan NIK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.