Sabtu, 2 Mei 2026

Terseret Insiden Rantis Maut, Kompol Cosmas Dipecat dari Polri

Kompol Cosmas Kaju Gae, perwira Brigade Mobil (Brimob) yang terlibat dalam insiden kendaraan taktis (rantis) melindas seorang

Tayang: | Diperbarui:
Editor: Lisna Ali
Kolase Tribunnews
DIPECAT DARI POLRI - Kompol Cosmas Kaju Gae, perwira Brigade Mobil (Brimob) yang terlibat dalam insiden kendaraan taktis (rantis) melindas seorang pengemudi ojek online hingga tewas, resmi dipecat dari Kepolisian.  

"Terduga yang sekarang sudah diputuskan PTDH, menjelaskan bahwa dia tahu kalau ternyata mobilnya menabrak atau melindas almarhum itu setelah dia ada di markas," kata Choriul Anam.

"Dikasih tahu sama teman-temannya, juga melihat sosial media," imbuhnya.

Cosmas sedih dan meminta maaf serta ikut berduka cita atas meninggalnya Affan Kurniawan.

"Dia sedih tadi. Dia juga menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga, belasungkawa terhadap keluarga, dan dia memang nggak ngira," ujar Anam.

Hal tersebut dinilai yang membuat Cosmas masih berpikir-pikir untuk mengajukan banding atas putusan PTDH terhadap dirinya.

Baca juga: Viral, Foto Korlap Demo Palu Duduk Bareng Diduga Polisi, Ini Klarifikasinya

Profil Kompol Cosmas Kaju Gae

Kompol Cosmas Kaju Gae adalah periwra menengah (pamen) di dalam Polri.

Di Polri, ia diamanahkan untuk menjabat sebagai Danyon Resimen IV Korps Brimob Polri.

Dalam kariernya, Kompol Cosmas Kaju Gae juga pernah menjabat sebagai Ps Wadanden Denbang Satuan Bantuan Teknis Pasukan Gegana Korps Brimob Polri dan Ps Kakorta Satuan Latihan Korps Brimob Polri.

Selain itu, ia juga sempat menduduki posisi sebagai Wakil Kepala Subden I Den D Korps Brimob Polri.

Kompol Cosmas menjadi anggota Brimob dengan pangkat paling tinggi dari 7 polisi yang diperiksa Div Propam Polri.

Pangkatnya yakni Komisaris Polisi atau Kompol, golongan dalam perwira menengah tingkat satu di Polri.

Pangkat Kompol memiliki lambang 1 melati emas.

Seorang polisi berpangkat Kompol biasanya menjabat posisi seperti Kapolsek di wilayah perkotaan, Kasat (Kepala Satuan) di berbagai unit seperti Satreskrim atau Satlantas, atau posisi strategis lainnya di kepolisian.

Sementara itu, gaji polisi perwira menengah ditetapkan paling kecil Rp 3.000.100 per bulan dan paling tinggi Rp 5.243.400 per bulan.

Pamen berpangkat Kompol memiliki gaji mulai dari Rp 3.000.100 hingga Rp 4.930.100.

Kronologi Driver Ojol Terlindas Rantis Brimob

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved