Profil Kompol Cosmas Kaju Gae, Perwira Brimob yang Dipecat karena Kasus Rantis Maut

Kompol Cosmas Kaju Gae, seorang perwira dari Korps Brimob Polri, kini harus menghadapi akhir kariernya di kepolisian.

Editor: Lisna Ali
Kolase Tribunnews
KOMPOL COSMAS DIPECAT - Kompol Cosmas Kaju Gae, seorang perwira dari Korps Brimob Polri, kini harus menghadapi akhir kariernya di kepolisian. 

TRIBUNPALU.COM - Kompol Cosmas Kaju Gae, seorang perwira dari Korps Brimob Polri, kini harus menghadapi akhir kariernya di kepolisian.

Perjalanan karier yang dibangunnya berakhir setelah ia terbukti bersalah dalam insiden kendaraan taktis (rantis) yang melindas dan menewaskan seorang pengemudi ojek online (Ojol), Affan Kurniawan (21). 

Pemecatan Kompol Cosman dibacakan dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEPP) pada Rabu (3/9/2025). 

Ketua Majelis Hakim KKEP, Kombes Heri Setiawan, membacakan putusan di Gedung TNCC Polri, Jakarta.

Putusan itu secara tegas menyatakan Kompol Cosmas terbukti bersalah dan menjatuhkan sanksi administratif berupa Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH).

Selain dipecat, Kompol Cosmas juga akan ditempatkan di Divisi Propam Polri sebagai penempatan khusus.

Baca juga: Terseret Insiden Rantis Maut, Kompol Cosmas Dipecat dari Polri

Pemecatan Kompol Cosmas bermula dari insiden tragis pada 28 Agustus 2025.

Peristiwa itu terjadi saat Kompol Cosmas dan beberapa anggota Brimob lainnya sedang bertugas dalam penanganan aksi unjuk rasa.

Sebuah kendaraan taktis (rantis) yang ditumpanginya menabrak dan melindas Affan Kurniawan, seorang pengemudi Ojol, hingga tewas.

Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Kompol Cosmas terbukti bertindak tidak profesional.

Ketidakprofesionalan ini dinilai sebagai penyebab utama tewasnya korban.

“Wujud perbuatan terduga pelanggar telah bertindak tidak profesional dalam penanganan aksi unjuk rasa pada tanggal 28 Agustus 2025 sehingga mengakibatkan adanya korban jiwa yaitu atas nama saudara Affan Kurniawan,” kata Trunoyudo dalam konferensi pers di gedung TNCC Polri, Rabu (3/9/2025).

Jenderal bintang satu itu menegaskan bahwa institusi Polri tidak akan menoleransi pelanggaran kode etik, terutama yang mengakibatkan korban jiwa.

Trunoyudo menjelaskan bahwa KKEPP menilai Kompol Cosmas, yang saat itu menjabat sebagai Danyon Resimen IV Korps Brimob, lalai dalam menjalankan tugasnya.

Ia seharusnya bisa mengambil tindakan yang lebih hati-hati dan profesional, mengingat dirinya adalah seorang perwira menengah yang bertanggung jawab.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved