Sopir Rantis Brimob Bripka Rohmat Jalani Sidang Etik Hari Ini, Perannya Masuk Pelanggaran Berat

Bripka Rohmat, anggota Brimob yang merupakan pengemudi kendaraan rantis Brimob dalam insiden maut di kawasan Pejompongan

Editor: Lisna Ali
Tribunnews/istimewa
Bripka Rohmat, anggota Brimob yang merupakan pengemudi kendaraan rantis Brimob dalam insiden maut di kawasan Pejompongan, menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Kamis (4/9/2025). 

TRIBUNPALU.COM - Bripka Rohmat, anggota Brimob yang merupakan pengemudi kendaraan rantis Brimob dalam insiden maut di kawasan Pejompongan, menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Kamis (4/9/2025).

Sidang ini digelar di ruang sidang TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan.

Bripka Rohmat adalah sosok yang berada di balik kemudi rantis Brimob bernomor 17713-VII saat peristiwa nahas itu terjadi.

Kecelakaan tersebut menewaskan seorang driver ojol bernama Affan Kurniawan, yang saat itu masih berusia 21 tahun.

Peristiwa yang menggemparkan publik itu terjadi pada malam hari, tepatnya 28 Agustus 2025.

Insiden ini memicu respons cepat dari Divisi Propam Polri untuk mengusut tuntas dugaan pelanggaran yang dilakukan para personel.

Dikutip dari Tribunnews Bripka Rohmat terlihat memasuki ruang sidang dengan dikawal ketat oleh dua anggota Provos.

Ia melangkah masuk sekitar pukul 09.35 WIB, menunjukkan kesiapan untuk menghadapi proses hukum.

Saat itu, Bripka Rohmat mengenakan seragam Pakaian Dinas Harian (PDH) Polri.

Baca juga: Bonesompe Fair 2025, Bupati Poso Ajak Warga Perkuat Ikatan Sosial dalam Keberagaman

Ia juga memakai baret biru khas satuan Korps Brigade Mobil (Brimob) Polri, seragam yang menjadi identitas kesatuannya.

Sidang etik ini diketahui diputuskan berjalan secara tertutup bagi awak media. 

Hal ini sejalan dengan prosedur yang berlaku untuk menjaga kerahasiaan proses dan substansi persidangan internal kepolisian.

Sidang yang dijalani Bripka Rohmat ini menyusul proses serupa yang telah digelar sehari sebelumnya.

Pada Rabu (3/9/2025), rekan kerjanya lebih dulu menghadapi majelis kode etik.

Rekannya, Kompol Cosmas Kaju Gae, yang diketahui duduk di samping Bripka Rohmat saat insiden, telah dijatuhi sanksi berat.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved