Siapa Subhan? Warga Sipil yang Berani Gugat Ijazah Gibran hingga Rp125 Triliun
Kontroversi seputar keabsahan Ijazah milik Wakil Presiden terpilih, Gibran Rakabuming Raka, kini mulai masuk ranah hukum.
Berdasarkan penelusuran di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, gugatan perkara ini sudah terunggah dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Ps
Perkara ini disebutkan didaftarkan pada Jumat (29/8/2025) lalu. Sementara, sidang perdana untuk gugatan ini akan dilaksanakan pada Senin (8/9/2025).
Saat dihubungi, Subhan menyoroti riwayat sekolah Gibran.
Alasan menggugat Gibran karena Subhan meyakini bahwa putra sulung Jokowi itu tak punya ijazah SMA asli.
Menurut Subhan, syarat pendaftaran Gibran sebagai calon wakil presiden dinilai tidak memenuhi ketentuan.
"Syarat menjadi Cawapres tidak terpenuhi. Gibran tidak pernah sekolah SMA sederajat yang diselenggarakan berdasarkan hukum RI,” ujar Subhan saat dihubungi, Rabu (3/9/2025).
Baik Gibran dan KPU, keduanya diduga melakukan perbuatan melawan hukum (PMH).
“PMH perdata bersama KPU,” kata Subhan menambahkan.
Penelusuran di laman Info Pemilu KPU, Gibran tercatat menempuh pendidikan sekolah menengah atas dua kali. Pertama di Orchid Park Secondary School Singapore pada 2002- 2004, lalu di UTS Insearch Sydney saat 2004 -2007.
Berikut 7 poin isi petitum gugatan Subhan:
1. Mengabulkan Gugatan dari Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II bersama-sama telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan segala akibatnya.
3. Menyatakan Tergugat I tidak sah menjadi Wakil Presiden Republik Indonesia periode 2024 - 2029.
4. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immateriil kepada Penggugat dan seluruh Warga Negara Indonesia sebesar Rp 125.000.010.000.000,- (seratus dua puluh lima triliun sepuluh juta rupiah), dan disetorkan ke Kas Negara.
5. Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun ada upaya hukum banding, kasasi dari Para Tergugat.
Warga Gugat Wapres Gibran Rp 125 Triliun, Persoalkan Keabsahan Ijazah SMA |
![]() |
---|
PLN Sukses Jaga Pasokan Listrik Tanpa Kedip Saat Kunjungan Wapres Gibran di Poso |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Roy Suryo Persoalkan Kualitas 99 Saksi di Kasus Ijazah Jokowi |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Ungkap Perkembangan Kasus Ijazah Jokowi, 99 Saksi dan 600 Bukti Diperiksa Polisi |
![]() |
---|
Panas, Rismon Sianipar Sebut Rektor UGM Pengecut Terkait Polemik Ijazah Jokowi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.