Siapa Subhan? Warga Sipil yang Berani Gugat Ijazah Gibran hingga Rp125 Triliun

Kontroversi seputar keabsahan Ijazah milik Wakil Presiden terpilih, Gibran Rakabuming Raka, kini mulai masuk ranah hukum.

Editor: Lisna Ali
Tribunnews.com/ Taufik Ismail
GIBRAN DIGUGAT - Foto Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Selasa, (17/12/2024). Seorang advokat bernama HM Subhan secara resmi melayangkan gugatan perdata terhadap Wapres Gibran, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). 

6. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta Rupiah) setiap hari atas keterlambatannya dalam melaksanakan Putusan Pengadilan ini.

7. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

Gugatan Terhadap Gibran Bukan yang Pertama

Gibran juga pernah digugat pada 2023 lalu ke Mahkamah Konstitusi (MK) menjelang Pilpres 2024.

Hal ini terkait Gibran yang saat itu belum berusia 40 tahun bisa mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden.

Adapun Pasal 169 huruf q UU Pemilu berbunyi, “Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun”.

Namun MK  menolak gugatan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia, Brahma Aryana itu.

Pasal 169 huruf q  dimaknai atau ditambahkan normanya oleh MK melalui putusan nomor 90 sebagai "berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah".

Sehingga Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden Prabowo Subianto dalam Pemilu Presiden 2024.(*)

Artikel telah tayang di Bangkapos.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved