Profil Laras Faizati, Wanita Karier yang Terjerat Kasus Hasutan Bakar Mabes Polri

Laras Faizati Khairunnisa, seorang wanita karier dengan rekam jejak mentereng di kancah internasional, ditetapkan sebagai tersangka

Editor: Lisna Ali
Kolase foto AIPA/IG Polri/Tribunnews.com/Irwan Rismawan
Laras Faizati Khairunnisa, seorang wanita karier dengan rekam jejak mentereng di kancah internasional, ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. 

TRIBUNPALU.COM -  Laras Faizati Khairunnisa, seorang wanita karier dengan rekam jejak mentereng di kancah internasional, ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

Ia dijerat sejumlah pasal pidana setelah diduga memprovokasi massa untuk membakar gedung Mabes Polri melalui unggahan di media sosial Instagram. 

Diketahui, wanita karier ini menjabat sebagai Communication Officer di Sekretariat ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA).

Penangkapan Laras Faizati Khairunnisa dilakukan di rumahnya pada Senin (1/9/2025).

Baca juga: Silaturahmi Pangdam dan DPRD Sulteng, Perkuat Kerja Sama Hadapi Isu Daerah

Penangkapan ini merupakan respons dari pihak kepolisian terhadap unggahan provokatifnya yang berbunyi:

"When your office is right next to the National Police Headquarters, please burn this building down and get them all yall. I wish I could help throw some stones but my mom wants me home. Sending strength to all protesters!!"

Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji menyatakan bahwa unggahan tersebut dianggap sebagai bentuk hasutan terbuka yang dapat mengarah pada tindakan kekerasan terhadap institusi negara.

Sebagai konsekuensi dari perbuatannya, Laras kini resmi berstatus tersangka dan dijerat dengan sejumlah pasal, yaitu Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU ITE Nomor 1 Tahun 2024, Pasal 160 KUHP, dan Pasal 161 ayat (1) KUHP.

Baca juga: Prakiraan Cuaca Sulawesi Tengah Jumat 5 Agustus 2025, BMKG: Mayoritas Daerah Hujan

Sebelum terjerat kasus hukum, Laras Faizati dikenal memiliki karier yang cemerlang.

Berdasarkan rekam jejak digitalnya, ia menjabat sebagai Communication Officer di Sekretariat ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA) sejak September 2024. 

Ia juga sempat bekerja di institusi yang sama sebagai Attachment Officer dari Januari hingga Mei 2024.

Menyusul penangkapan tersebut, pihak AIPA langsung mengambil tindakan tegas.

"Sekretariat menjatuhkan tindakan disipliner yang tegas berupa pemutusan hubungan kerja. Oleh karena itu, ia tidak lagi bekerja di Sekretariat," kata Sekretaris Jenderal AIPA, H.E. Ar. Siti Rozaimeriyanty Dato Haji Abdul Rahman, melalui akun Instagram resmi AIPA.

Tak hanya itu, Laras pernah menjadi International Ambassador di DP World, sebuah perusahaan rantai pasok global yang berpartisipasi dalam EXPO2020 Dubai.

Pada 2023, Laras bekerja sebagai Digital Content Creator di perusahaan Edbrig yang berbasis di Uni Emirat Arab.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved