Segini Nominal Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 Lulusan D3, Cek Rinciannya di Seluruh Daerah

Proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu 2025 masih terus berlanjut.

Editor: Lisna Ali
Handover
Proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu 2025 masih terus berlanjut. 

TRIBUNPALU.COM - Proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu 2025 masih terus berlanjut.

Saat ini para honorer yang sudah dinyatakan masuk dalam daftar usulan PPPK Paruh Waktu 2025, kini diwajibkan untuk segera mempersiapkan diri menjalani tahapan lanjutan yang krusial.

Salah satu tahapan penting tersebut adalah pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH).

Data yang diisi akan menjadi dasar untuk penetapan Nomor Induk PPPK.

Selain itu, pengisian DRH juga menjadi syarat mutlak untuk menuju proses pelantikan resmi sebagai PPPK.

DRH sendiri adalah dokumen administrasi yang harus diisi oleh semua peserta yang dinyatakan lulus seleksi PPPK sebelum tahap penetapan NIP/NI.

Proses pengisian DRH untuk PPPK Paruh Waktu ini sudah dimulai sejak 28 Agustus 2025 dan akan berakhir pada 15 September 2025.

Karena itu, para honorer diharapkan tidak menunda-nunda.

Mereka diminta menyiapkan kelengkapan data dan mengisi DRH secara online melalui portal resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Di samping proses administrasi, banyak honorer yang lolos juga penasaran dengan gaji yang akan mereka terima.

Hal ini terutama bagi para pendaftar yang merupakan lulusan Diploma Tiga (D3) atau Ahli Madya.

Baca juga: Update Harga HP Samsung 2025: Galaxy Z Fold 7, Galaxy Z Flip 7, Galaxy S25 Edge, Galaxy S25 Ultra

Lantas, berapa perkiraan gaji PPPK paruh waktu 2025 untuk lulusan D3?

Secara umum, perbedaan utama antara PPPK paruh waktu dan penuh waktu terletak pada durasi kerja dan besaran gaji.

PPPK penuh waktu memiliki jam kerja normal ASN, sekitar 8 jam per hari atau 40 jam seminggu.

Sementara itu, PPPK Paruh Waktu hanya diwajibkan bekerja sekitar 4 jam per hari.

Terkait pendapatan, PPPK Paruh Waktu berhak memperoleh gaji minimal sama dengan penghasilan terakhir saat menjadi tenaga non-ASN.

Nominal gaji juga minimal mengikuti standar upah minimum yang berlaku di wilayahnya, baik itu Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Dengan aturan tersebut, nominal gaji yang diterima akan berbeda di setiap wilayah.

Contohnya, perkiraan gaji PPPK Paruh Waktu lulusan D3 di Jawa Barat adalah sekitar Rp2.191.232.

Baca juga: Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025, Segini Kisarannya untuk Lulusan S1

Daftar Gaji PPPK Paruh Waktu

Berikut daftar gaji PPPK paruh waktu lulusan D3 di seluruh Indonesia:

  • Aceh Rp 3.685.616
  • Kepulauan Riau Rp3.623.624
  • Bengkulu Rp2.670.039
  • Lampung Rp2.893.069
  • Bangka Belitung Rp3.876.600
  • Banten Rp2.905.199
  • Jakarta Rp5.396.760
  • Jawa Timur Rp2.305.984
  • DIY Yogyakarta Rp2.264.080
  • Bali Rp2.996.560
  • Maluku Utara Rp3.408.000
  • Sulawesi Tengah Rp2.914.583
  • Nusa Tenggara Barat Rp2.602.931
  • Gorontalo Rp3.221.731
  • Kalimantan Barat Rp2.878.286
  • Kalimantan Utara Rp3.580.160
  • Papua Rp4.285.848

(*)

Artikel telah tayang di TribunPriangan.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved