Perbedaan PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu: Jam Kerja, Gaji, hingga Peluang Karir

Proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu 2025 masih terus berlanjut.

Editor: Lisna Ali
Handover
PPPK PARUH WAKTU - Ilustrasi honorer. Simak perbedaan PPPK paruh waktu dan PPPK penuh waktu. 

TRIBUNPALU.COM - Proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu 2025 masih terus berlanjut.

Program PPPK Paruh Waktu adalah salah satu skema baru dalam penataan pegawai non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) atau tenaga honorer di Indonesia. 

Program ini diinisiasi oleh pemerintah untuk mengatasi masalah penghapusan tenaga honorer tanpa menyebabkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal.

Saat ini para honorer yang sudah dinyatakan masuk dalam daftar usulan PPPK Paruh Waktu 2025, kini diwajibkan untuk segera mempersiapkan diri menjalani tahapan lanjutan yang krusial.

Salah satu tahapan penting tersebut adalah pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH).

Data yang diisi akan menjadi dasar untuk penetapan Nomor Induk PPPK.

Selain itu, pengisian DRH juga menjadi syarat mutlak untuk menuju proses pelantikan resmi sebagai PPPK.

DRH sendiri adalah dokumen administrasi yang harus diisi oleh semua peserta yang dinyatakan lulus seleksi PPPK sebelum tahap penetapan NIP/NI.

Proses pengisian DRH untuk PPPK Paruh Waktu ini sudah dimulai sejak 28 Agustus 2025 dan akan berakhir pada 15 September 2025.

Karena itu, para honorer diharapkan tidak menunda-nunda.

Mereka diminta menyiapkan kelengkapan data dan mengisi DRH secara online melalui portal resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Di samping proses administrasi, tak sedikit para honorer yang bertanya-tanya perihal perbedaan antara PPPK Paruh Waktu dengan PPPK penuh waktu.

Yang mana, memang keduanya sama-sama berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), tapi ternyata ada berbedaan yang mendasar dari keduanya.

Lantas, apa saja perbedaan PPPK paruh waktu dan PPPK penuh waktu? Yuk kita perbedaanya simak sama-sama.

Perbedaan PPPK penuh waktu dan Paruh Waktu

Nah Tribuners, meski sama-sama berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), PPPK paruh waktu dan PPPK penuh waktu memiliki sejumlah perbedaan mencolok.

Perbedaan ini terutama terlihat pada jam kerja, masa kerja, hingga besaran gaji yang diterima.

1. Jam Kerja

PPPK paruh waktu ternyata memiliki jam kerja yang lebih fleksibel, disesuaikan dengan kebutuhan instansi. 

Jam kerja PPPK paruh waktu sesuai dengan ketersediaan anggaran dan karakteristik pekerjaan. Sementara PPPK penuh waktu mengikuti ketentuan jam kerja ASN pada umumnya.

2. Masa Kerja

Skema paruh waktu dirancang sebagai solusi bagi tenaga honorer yang belum memenuhi syarat menjadi PPPK penuh waktu. Masa kontrak umumnya lebih pendek dibandingkan dengan PPPK penuh waktu yang memiliki kontrak lebih panjang sesuai kebutuhan instansi.

3. Besaran Gaji

PPPK paruh waktu pun juga memperoleh gaji berdasarkan upah minimum wilayah tugas. 

Sedangkan PPPK penuh waktu menerima gaji sesuai Peraturan Pemerintah yang berlaku, setara dengan ASN berstatus PPPK lain.

4. Fasilitas dan Keuntungan

PPPK paruh waktu tetap memperoleh sejumlah keuntungan seperti pengalaman kerja di instansi pemerintah, fleksibilitas waktu, jaminan sosial dan kesehatan, serta peluang diangkat menjadi PPPK penuh waktu

Sementara PPPK penuh waktu mendapat fasilitas yang lebih lengkap, termasuk tunjangan kinerja sesuai jabatan.(*)

Artikel telah tayang di TribunPriangan.com

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved