Kasus Korupsi Bank BUMD, KPK Endus Dugaan Aliran Dana ke Ridwan Kamil dan Lisa Mariana

Kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BUMD Jawa Barat semakin melebar.

Editor: Lisna Ali
Kolase Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti/TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini menemukan indikasi aliran dana haram senilai Rp 222 miliar yang diduga mengalir kepada mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, dan dialihkan kepada selebgram Lisa Mariana. 

Pembayaran itu juga dilakukan tanpa kontrak resmi.

Mobil yang warnanya telah diubah dari perak menjadi biru metalik, kini telah disita KPK.

Mobil itu disita dari sebuah bengkel di Bandung.

Baca juga: Longsor Timbun Kendaraan, Jalur Kebun Kopi Parigi Moutong Sempat Terputus Total

Lisa Mariana Terseret

Selain pembelian aset, aliran dana juga diduga mengalir ke selebgram Lisa Mariana.

Lisa dalam pemeriksaannya telah mengakui menerima sejumlah uang terkait kasus ini.

Sebelumnya, pada 10 Maret 2025, KPK telah menggeledah kediaman Ridwan Kamil.

Tim penyidik menyita satu unit motor Royal Enfield dan sejumlah dokumen penting.

Penyidikan terhadap Ridwan Kamil ini merupakan pengembangan. Ini berawal dari kasus korupsi pengadaan iklan di bank BUMD di Jabar periode 2021–2023.

Dalam kasus ini, KPK memperkirakan dari total anggaran iklan sekitar Rp 300 miliar, hanya Rp 100 miliar yang benar-benar digunakan.

Selisih sebesar Rp 222 miliar diduga menjadi dana fiktif yang kemudian digunakan untuk memenuhi kebutuhan non-budgeter tersebut.

Lisa Mariana menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Jumat (22/8/2025).

Saat itu, Lisa menegaskan kesiapannya di hadapan wartawan.

"Saya akan kooperatif dan menjelaskan sedetail-detailnya," ujarnya.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik tengah mendalami dugaan aliran dana non-budgeter dalam kasus korupsi BJB.

"KPK terus mendalami dugaan aliran yang dikelola di dana non-budgeter di korupsi BJB, untuk apa saja dan untuk siapa saja," kata Budi dikutip dari Kompas.com.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved