Sidang Gugatan Rp 125 Triliun Wapres Gibran Kembali Ditunda, Ini Alasannya
Sidang gugatan perdata terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali ditunda.
TRIBUNPALU.COM - Sidang gugatan perdata terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali ditunda.
Penundaan ini disebabkan oleh ketidaklengkapan dokumen dari pihak tergugat, yang menjadi hambatan dalam jalannya persidangan.
Ketua majelis hakim, Budi Prayitno, menjelaskan bahwa kuasa hukum pihak tergugat belum mendaftarkan diri ke sistem pengadilan.
“Ini (semua pihak) sudah hadir. Tapi kuasa (tergugat) belum daftar (ke sistem PN) kita tunggu dulu sebelum mediasi,” ujarnya dikutip dari Kompas.com.
Dalam persidangan, pihak penggugat, Subhan Palal, seorang warga sipil, hadir secara langsung untuk mengikuti agenda sidang.
Namun, Gibran selaku tergugat 1 tidak hadir secara langsung.
Ia diwakili oleh pengacaranya, Dadang Herli Saputra.
Baca juga: Akses Palu-Parigi Moutong Kebun Kopi Sempat Terputus Akibat Longsor, Kini Sudah Normal Bertahap
Sementara itu, KPU sebagai tergugat 2 juga diwakili oleh biro hukum internal mereka.
Gugatan ini menuntut Gibran dan KPU untuk membayar uang ganti rugi yang sangat besar, yakni senilai Rp 125 triliun kepada negara.
Hakim Budi menetapkan sidang berikutnya pada Senin, 22 September 2025, dengan agenda melengkapi legal standing dari pihak tergugat.
Duduk Perkara
Gugatan ini sendiri mempersoalkan pencalonan Gibran sebagai Wakil Presiden.
Penggugat Subhan Palal mengklaim bahwa Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan yang diamanatkan oleh undang-undang.
Dalam dokumen gugatannya, Subhan menulis bahwa Gibran diduga tidak pernah tamat Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat.
Hal ini dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 169 huruf (r).
Gugatan ini secara khusus menyoroti Pasal 169 huruf (r) UU Pemilu dan Pasal 13 huruf (r) Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023.
Kedua pasal ini mensyaratkan calon presiden dan wakil presiden harus memiliki riwayat pendidikan minimal tamat SMA atau sederajat.
Baca juga: Jembatan Tambah Rusak, Warga Matolele Parigi Moutong Sulteng Lumpuh Akses Akibat Banjir Susulan
Sosok Subhan Palal
Berdasarkan laporan yang ada, Subhan adalah seorang warga sipil asal Indonesia.
Ia diketahui berprofesi sebagai seorang advokat.
Subhan tercatat tinggal di wilayah Jakarta Barat.
Gugatan perdata yang diajukannya ini secara jelas dicatat dalam petitum yang telah dimasukkan ke PN Jakpus.
Secara definisi, gugatan perdata merupakan tindakan hukum yang diajukan oleh seseorang atau badan hukum di pengadilan.
Gugatan ini bertujuan untuk menyelesaikan sengketa antara individu atau organisasi, yang berbeda dengan perkara pidana yang fokus pada pelanggaran terhadap negara.
7 Poin Gugatan Subhan
Ada tujuh poin petitum gugatan perdata yang dilayangkan Subhan.
Satu di antaranya meminta majelis hakim menghukum Gibran membayar uang ganti rugi Rp 125 triliun kepada negara.
“Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiel dan imateriel kepada Penggugat dan seluruh Warga Negara Indonesia sebesar Rp125 triliun dan Rp10 juta dan disetorkan ke kas negara,” tulis isi petitum yang dikonfirmasi oleh Jubir II PN Jakpus, Sunoto, Rabu (3/9/2025) dilansir Kompas.com.
Berikut 7 poin isi petitum gugatan Subhan:
1. Mengabulkan Gugatan dari Penggugat untuk seluruhnya.
Baca juga: Disdik Sulteng Akan Bentuk Tim Telusuri Aksi Demo Siswa SMA 5 Palu
2. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II bersama-sama telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan segala akibatnya.
3. Menyatakan Tergugat I tidak sah menjadi Wakil Presiden Republik Indonesia periode 2024 - 2029.
4. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immateriil kepada Penggugat dan seluruh Warga Negara Indonesia sebesar Rp 125.000.010.000.000,- (seratus dua puluh lima triliun sepuluh juta rupiah), dan disetorkan ke Kas Negara.
5. Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun ada upaya hukum banding, kasasi dari Para Tergugat.
6. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta Rupiah) setiap hari atas keterlambatannya dalam melaksanakan Putusan Pengadilan ini.
7. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.(*)
(Kompas.com/Tribunnews)
KPU Kota Palu Gelar Raker Pemutakhiran Data Parpol, Dorong Transparansi dan Validitas Keanggotaan |
![]() |
---|
Sidang Gugatan Gibran Ditunda, Penggugat Keberatan Wapres Diwakili Kejaksaan |
![]() |
---|
Gugatan Fantastis Rp 125 Triliun Terhadap Wapres Gibran Masuk Sidang Perdana Hari Ini |
![]() |
---|
Siapa Subhan? Warga Sipil yang Berani Gugat Ijazah Gibran hingga Rp125 Triliun |
![]() |
---|
Warga Gugat Wapres Gibran Rp 125 Triliun, Persoalkan Keabsahan Ijazah SMA |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.