Prabowo Terbitkan Perpres 79 Tahun 2025, Gaji ASN Hingga Pejabat Negara Naik, Segini Nominalnya

Presiden Prabowo Subianto resmi menaikkan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk guru, dosen, TNI, dan Polri, yang tertuang dalam

Editor: Lisna Ali
TribunTimur.com
Presiden Prabowo Subianto resmi menaikkan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk guru, dosen, TNI, dan Polri, yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025. 

Berikut Isi Perpres Nomor 79 Tahun 2025 tersebut.

Pemerintah merinci delapan program quick wins atau program unggulan yang diharapkan memberi dampak nyata bagi masyarakat, salah satunya adalah kenaikan Gaji ASN dan pejabat negara.

  1. Makan siang dan susu gratis di sekolah, pesantren, serta bantuan gizi untuk balita dan ibu hamil.
  2. Pemeriksaan kesehatan gratis, penuntasan kasus TBC, serta pembangunan rumah sakit berkualitas di setiap kabupaten.
  3. Ketahanan pangan, dengan mencetak dan meningkatkan produktivitas lahan pertanian serta lumbung pangan nasional.
  4. Pembangunan sekolah unggul terintegrasi di setiap kabupaten serta renovasi sekolah rusak.
  5. Program kesejahteraan sosial, termasuk kartu-kartu bantuan untuk menghapus kemiskinan absolut.
  6. Kenaikan Gaji ASN, guru, dosen, tenaga penyuluh, TNI, Polri, dan pejabat negara.
  7. Pembangunan infrastruktur desa dan kelurahan, bantuan langsung tunai (BLT), serta penyediaan rumah murah bersanitasi untuk generasi muda dan masyarakat berpenghasilan rendah.
  8. Peningkatan penerimaan negara, termasuk mendirikan badan penerimaan negara dengan target rasio penerimaan terhadap PDB mencapai 23 persen.

Berapa Gaji ASN, TNI dan Polri?

Hingga saat ini, Gaji ASN masih mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024 dan Perpres Nomor 10 Tahun 2024.

Sama halnya dengan TNI diatur dalam PP nomor 6 tahun 2024 dan Polisi gajinya diatur dalam PP nomor 7 tahun 2024.

Rata-rata penyesuaian atau kenaikan gaji dari tahun-tahun sebelumnya sebesar delapan persen.

Apabila gaji dinaikkan lagi, bisa jadi presentasenya sama dan bisa jadi berbeda. Sehingga para abdi negara bisa menunggu informasi resmi dari pemerintah.

Namun sebagai gambaran saat ini, berikut gaji ASN berupa PNS, PPPK, TNI, dan polisi.

Gaji ASN

Sementara gaji PNS terakhir kali mengalami kenaikan sebesar 8 persen yang berlaku per 1 Januari 2024, dan belum berubah hingga kini.

Penyesuaian gaji ini juga tertuang dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 1 Tahun 2024, yang menetapkan struktur gaji PNS berdasarkan golongan dan MKG hingga 31 Desember 2023. Sementara rinciannya seperti ini, berlaku untuk guru dan dosen:

Gaji PNS 2025 golongan I

IA: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600
IB: Rp 1.840.800-Rp 2.670.000
IC: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700
ID: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400.

Gaji PNS 2025 golongan II

IIA: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400
IIB: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500
IIC: Rp 2.485.900-Rp 3.958.200
IID: Rp 2.591.100-Rp 4.125.600.

Gaji PNS 2025 golongan III

IIIA: Rp 2.785.700-Rp 4.575.200
IIIB: Rp 2.903.600-Rp 4.768.800
IIIC: Rp 3.026.400-Rp 4.970.500
IIID: Rp 3.154.400-Rp 5.180.700.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved