SKB Tiga Menteri: Total 25 Hari Libur untuk 2026, Simak Daftarnya
SKB ini ditandatangani oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri PANRB Rini Widyantini, dan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor.
TRIBUNPALU.COM, JAKARTA – Pemerintah Indonesia resmi menetapkan total 25 hari libur untuk tahun 2026, yang terdiri atas 17 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama.
Penetapan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, yaitu Menteri Agama, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), serta Menteri Ketenagakerjaan.
Pengumuman ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Pratikno, dalam konferensi pers pada Jumat (19/9/2025) di Jakarta.
Baca juga: Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026 Disahkan, Ini Tanggal Lengkapnya
“Untuk tahun 2026, total hari libur nasional adalah 17 hari, sedangkan cuti bersama sebanyak 8 hari,” ujar Pratikno.
Ia menyampaikan bahwa cuti bersama telah disesuaikan dengan momen hari besar keagamaan dan hari nasional untuk memberikan waktu berkualitas kepada masyarakat.
Berikut ini daftar cuti bersama 2026:
16 Februari – Cuti bersama Tahun Baru Imlek
18 Maret – Cuti bersama Hari Raya Nyepi
20, 23, dan 24 Maret – Cuti bersama Idul Fitri
15 Mei – Cuti bersama Kenaikan Isa Almasih
28 Mei – Cuti bersama Idul Adha
24 Desember – Cuti bersama Natal
Baca juga: Resmi! Libur Nasional Tahun 2026 Sebanyak 17 Hari, Cuti Bersama 8 Hari
Sementara itu, hari libur nasional 2026 mencakup berbagai perayaan keagamaan, nasional, dan internasional seperti:
1 Januari – Tahun Baru Masehi
16 Februari – Tahun Baru Imlek
18 Maret – Hari Raya Nyepi
20-21 Maret – Idul Fitri 1447 H
3 April – Wafat Isa Almasih
1 Mei – Hari Buruh Internasional
6 Mei – Kenaikan Isa Almasih
25 Mei – Idul Adha
1 Juni – Hari Lahir Pancasila
17 Agustus – Hari Kemerdekaan RI
16 September – Maulid Nabi Muhammad SAW
25 Desember – Hari Raya Natal
Baca juga: Harga Emas Hari Ini Senin 22 September 2025, Emas Antam Naik Tipis, Cek Harga Emas Terbaru
Menteri Agama, Nasaruddin Umar, mengatakan bahwa penetapan hari libur ini memperhatikan keadilan bagi seluruh pemeluk agama di Indonesia.
Ia menyebut bahwa distribusi hari libur telah disusun secara proporsional dan inklusif.
“Islam mendapat 5 hari libur, Kristen dan Katolik masing-masing 4 hari, serta Hindu, Buddha, dan Khonghucu masing-masing 1 hari. Ini menunjukkan semangat keadilan dan toleransi,” jelas Nasaruddin.
Baca juga: Sule Buka Suara soal Prahara Rumah Tangga Andre Taulany: Hanya Bisa Beri Dukungan
SKB ini ditandatangani oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri PANRB Rini Widyantini, dan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor.
Dengan ditetapkannya jadwal ini, masyarakat, pelaku usaha, dan lembaga pendidikan diimbau untuk mulai menyusun agenda kerja dan kegiatan secara efisien menyambut tahun 2026.(*)
Hari Libur Nasional
cuti bersama
2026
Menteri Agama
Nasaruddin Umar
Pratikno
Menteri Ketenagakerjaan
SKB
| Kapan Seleksi CPNS 2026 Dibuka? BKN dan Kemenpan RB Beri Jawaban Ini |
|
|---|
| Menag Nasaruddin Umar Kukuhkan Pengurus IPIM Sulteng 2025–2029 di Palu |
|
|---|
| Menteri Nasaruddin Umar Dorong Masjid Raya Baitul Khairaat Jadi Pusat Peradaban Umat |
|
|---|
| UIN Datokarama Palu Usulkan Menteri Agama Nasaruddin Umar Raih Nobel Perdamaian Dunia |
|
|---|
| Menteri Agama Harap Wisudawan UIN Datokarama Palu Peka terhadap Sosial dan Spiritual |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/d9saj-9djsa9d-jasdj9saj-d9s-d9sdsa.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.