SKB Tiga Menteri: Total 25 Hari Libur untuk 2026, Simak Daftarnya

SKB ini ditandatangani oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri PANRB Rini Widyantini, dan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor.

Editor: Fadhila Amalia
TRIBUNNEWS
ILUSTRASI KALENDER - Pemerintah Indonesia resmi menetapkan total 25 hari libur untuk tahun 2026, yang terdiri atas 17 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama. 

TRIBUNPALU.COM, JAKARTA – Pemerintah Indonesia resmi menetapkan total 25 hari libur untuk tahun 2026, yang terdiri atas 17 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama.

Penetapan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, yaitu Menteri Agama, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), serta Menteri Ketenagakerjaan.

Pengumuman ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Pratikno, dalam konferensi pers pada Jumat (19/9/2025) di Jakarta.

Baca juga: Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026 Disahkan, Ini Tanggal Lengkapnya

“Untuk tahun 2026, total hari libur nasional adalah 17 hari, sedangkan cuti bersama sebanyak 8 hari,” ujar Pratikno.

Ia menyampaikan bahwa cuti bersama telah disesuaikan dengan momen hari besar keagamaan dan hari nasional untuk memberikan waktu berkualitas kepada masyarakat.

Berikut ini daftar cuti bersama 2026:

16 Februari – Cuti bersama Tahun Baru Imlek
18 Maret – Cuti bersama Hari Raya Nyepi
20, 23, dan 24 Maret – Cuti bersama Idul Fitri
15 Mei – Cuti bersama Kenaikan Isa Almasih
28 Mei – Cuti bersama Idul Adha
24 Desember – Cuti bersama Natal

Baca juga: Resmi! Libur Nasional Tahun 2026 Sebanyak 17 Hari, Cuti Bersama 8 Hari

Sementara itu, hari libur nasional 2026 mencakup berbagai perayaan keagamaan, nasional, dan internasional seperti:

1 Januari – Tahun Baru Masehi
16 Februari – Tahun Baru Imlek
18 Maret – Hari Raya Nyepi
20-21 Maret – Idul Fitri 1447 H
3 April – Wafat Isa Almasih
1 Mei – Hari Buruh Internasional
6 Mei – Kenaikan Isa Almasih
25 Mei – Idul Adha
1 Juni – Hari Lahir Pancasila
17 Agustus – Hari Kemerdekaan RI
16 September – Maulid Nabi Muhammad SAW
25 Desember – Hari Raya Natal

Baca juga: Harga Emas Hari Ini Senin 22 September 2025, Emas Antam Naik Tipis, Cek Harga Emas Terbaru

Menteri Agama, Nasaruddin Umar, mengatakan bahwa penetapan hari libur ini memperhatikan keadilan bagi seluruh pemeluk agama di Indonesia.

Ia menyebut bahwa distribusi hari libur telah disusun secara proporsional dan inklusif.

“Islam mendapat 5 hari libur, Kristen dan Katolik masing-masing 4 hari, serta Hindu, Buddha, dan Khonghucu masing-masing 1 hari. Ini menunjukkan semangat keadilan dan toleransi,” jelas Nasaruddin.

Baca juga: Sule Buka Suara soal Prahara Rumah Tangga Andre Taulany: Hanya Bisa Beri Dukungan

SKB ini ditandatangani oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri PANRB Rini Widyantini, dan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor.

Dengan ditetapkannya jadwal ini, masyarakat, pelaku usaha, dan lembaga pendidikan diimbau untuk mulai menyusun agenda kerja dan kegiatan secara efisien menyambut tahun 2026.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved