Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026 Disahkan, Ini Tanggal Lengkapnya

Menteri Agama, Nasaruddin Umar, mengatakan bahwa penetapan hari libur ini telah mempertimbangkan keberagaman agama di Indonesia.

Editor: Fadhila Amalia
Istimewa
HARI LIBUR NASIONAL 2026 - Pemerintah resmi menetapkan 17 Hari Libur Nasional dan 8 hari cuti bersama untuk tahun 2026.  Penetapan ini diumumkan usai rapat tingkat menteri dan dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, yaitu Menteri Agama, Menteri PANRB, dan Menteri Ketenagakerjaan. 

TRIBUNPALU.COM, JAKARTA – Pemerintah resmi menetapkan 17 Hari Libur Nasional dan 8 hari cuti bersama untuk tahun 2026

Penetapan ini diumumkan usai rapat tingkat menteri dan dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, yaitu Menteri Agama, Menteri PANRB, dan Menteri Ketenagakerjaan.

Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Pratikno, dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (19/9/2025) di Jakarta.

Baca juga: Ramalan Zodiak Cinta Selasa 23 September 2025: Leo Stabil dan Tenang, Virgo Setia

"Untuk tahun 2026, total Hari Libur Nasional adalah 17 hari, sedangkan cuti bersama sebanyak 8 hari," kata Pratikno

Ia menambahkan, cuti bersama disusun secara strategis berdampingan dengan hari besar keagamaan maupun nasional agar memberikan waktu istirahat yang cukup bagi masyarakat.

Berikut ini daftar hari libur nasional tahun 2026:

1 Januari – Tahun Baru Masehi
16 Februari – Tahun Baru Imlek
18 Maret – Hari Raya Nyepi

Baca juga: Resmi! Libur Nasional Tahun 2026 Sebanyak 17 Hari, Cuti Bersama 8 Hari

20 Maret – Hari Raya Idul Fitri 1447 H
21 Maret – Cuti Bersama Idul Fitri
23 Maret – Cuti Bersama Idul Fitri
24 Maret – Cuti Bersama Idul Fitri
3 April – Wafat Isa Almasih
1 Mei – Hari Buruh Internasional
6 Mei – Hari Raya Kenaikan Isa Almasih
15 Mei – Cuti Bersama Kenaikan Isa Almasih
25 Mei – Hari Raya Idul Adha
28 Mei – Cuti Bersama Idul Adha
1 Juni – Hari Lahir Pancasila
17 Agustus – Hari Kemerdekaan RI
16 September – Maulid Nabi Muhammad SAW
24 Desember – Cuti Bersama Natal
25 Desember – Hari Raya Natal

Baca juga: 22 September, Peringatan Hari Menara Suar Nasional: Ini Fakta Menariknya

Menteri Agama, Nasaruddin Umar, mengatakan bahwa penetapan hari libur ini telah mempertimbangkan keberagaman agama di Indonesia.

Ia menyebut, penyebaran hari libur mencerminkan keadilan antarumat beragama.

“Islam mendapat 5 hari libur, Kristen dan Katolik 4 kali, Hindu 1, Buddha 1, dan Khonghucu 1. Kami berupaya agar semua pemeluk agama merasa terakomodasi,” ujarnya.

Keputusan ini juga ditandatangani oleh Menteri PANRB Rini Widyantini dan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor, yang hadir mewakili Menteri Ketenagakerjaan.

Dengan pengesahan ini, masyarakat dan dunia usaha dapat mulai menyusun agenda kerja, pendidikan, dan cuti sejak dini.

Baca juga: Harga Emas Hari Ini Senin 22 September 2025, Emas Antam Naik Tipis, Cek Harga Emas Terbaru

Pemerintah berharap, keputusan ini dapat mendukung produktivitas kerja sekaligus memberikan waktu berkualitas bagi keluarga di momen-momen penting sepanjang tahun 2026.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved