Resmi! Libur Nasional Tahun 2026 Sebanyak 17 Hari, Cuti Bersama 8 Hari
Libur Nasional telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, sedangkan cuti bersama diputuskan melalui koordinasi lintas kementerian.
TRIBUNPALU.COM, JAKARTA – Pemerintah resmi menetapkan sebanyak 17 Hari Libur Nasional dan 8 hari Cuti bersama untuk tahun 2026.
Keputusan ini diumumkan dalam konferensi pers usai rapat tingkat menteri yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Pratikno, pada Jumat (19/9/2025).
Penetapan hari libur dan cuti bersama ini dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, yaitu Menteri Agama, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), dan Menteri Ketenagakerjaan.
Baca juga: Ramalan Zodiak Selasa 23 September 2025: Taurus Dapat Keuntungan, Aquarius Hindari Perdebatan
“Untuk tahun 2026, total hari libur nasional adalah 17 hari, sedangkan cuti bersama sebanyak 8 hari,” ujar Pratikno.
Ia menegaskan bahwa libur nasional telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, sedangkan cuti bersama diputuskan melalui koordinasi lintas kementerian.
Menurut Pratikno, penempatan cuti bersama dilakukan dengan memperhatikan efisiensi kerja, produktivitas, serta waktu berkumpul bersama keluarga, terutama saat hari-hari besar keagamaan dan nasional.
Baca juga: 22 September, Peringatan Hari Menara Suar Nasional: Ini Fakta Menariknya
Adapun rincian cuti bersama 2026 adalah: 16 Februari berdekatan dengan Tahun Baru Imlek, 18 Maret berdekatan dengan Hari Raya Nyepi, serta 20, 23, dan 24 Maret yang mengapit libur Idul Fitri.
Kemudian, 15 Mei berdekatan dengan Kenaikan Yesus Kristus, 28 Mei dengan Idul Adha, dan 24 Desember menjelang Natal.
Sementara itu, Menteri Agama Nasaruddin Umar menjelaskan bahwa penyusunan hari libur nasional memperhatikan keadilan bagi semua pemeluk agama di Indonesia.
"Islam mendapatkan 5 kali hari libur, Kristen dan Katolik masing-masing 4 kali, Hindu 1 kali, Buddha 1 kali, dan Khonghucu 1 kali," katanya.
Baca juga: Abdul Kharis Almasyhari Kunjungi Sulawesi Tengah, Tinjau Karantina Palu dan Kawasan Hutan
Ia menambahkan bahwa distribusi hari libur tersebut sudah disusun dengan prinsip kesetaraan dan kebhinekaan, sehingga dapat diterima oleh seluruh lapisan masyarakat tanpa diskriminasi.
Keputusan SKB ini ditandatangani oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri PANRB Rini Widyantini, dan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor, yang mewakili Menteri Ketenagakerjaan.
Baca juga: Prakiraan Cuaca 22 September 2025 di Sulawesi Tengah, Tojo Unauna dan Tolitoli Hujan Ringan
Dengan penetapan ini, masyarakat dan pelaku dunia usaha dapat lebih awal menyusun perencanaan aktivitas kerja, pendidikan, dan liburan untuk tahun 2026 secara lebih teratur dan efisien.(*)
Surat Keputusan Bersama (SKB)
Menteri Agama
Menteri Ketenagakerjaan
Cuti
Hari Libur Nasional
Pratikno
libur nasional
Nasaruddin Umar
Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026: Total 25 Hari Libur, Ini Rinciannya |
![]() |
---|
BSU 2025 Cair Lagi Akhir Tahun Ini? Ini Penjelasan Menaker Yassierli |
![]() |
---|
Daftar Libur Nasional dan Long Weekendi di September 2025: Catat untuk Rencanakan Liburanmu |
![]() |
---|
Libur Nasional September 2025: Cek Tanggal Maulid Nabi dan Long Weekend |
![]() |
---|
Wabup Sigi Perjuangkan Percepatan Pemulihan Pascabencana di Forum Tingkat Menteri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.