Resmi! Libur Nasional Tahun 2026 Sebanyak 17 Hari, Cuti Bersama 8 Hari

Libur Nasional telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, sedangkan cuti bersama diputuskan melalui koordinasi lintas kementerian.

Editor: Fadhila Amalia
Freepik
HARI LIBUR 2026 - Pemerintah menetapkan 17 hari libur nasional dan delapan hari cuti bersama untuk 2026. Keputusan ini disampaikan usai rapat tingkat menteri dan dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yakni Menteri Agama, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Menteri Ketenagakerjaan. 

TRIBUNPALU.COM, JAKARTA – Pemerintah resmi menetapkan sebanyak 17 Hari Libur Nasional dan 8 hari Cuti bersama untuk tahun 2026. 

Keputusan ini diumumkan dalam konferensi pers usai rapat tingkat menteri yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Pratikno, pada Jumat (19/9/2025).

Penetapan hari libur dan cuti bersama ini dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, yaitu Menteri Agama, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), dan Menteri Ketenagakerjaan.

Baca juga: Ramalan Zodiak Selasa 23 September 2025: Taurus Dapat Keuntungan, Aquarius Hindari Perdebatan

“Untuk tahun 2026, total hari libur nasional adalah 17 hari, sedangkan cuti bersama sebanyak 8 hari,” ujar Pratikno.

Ia menegaskan bahwa libur nasional telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, sedangkan cuti bersama diputuskan melalui koordinasi lintas kementerian.

Menurut Pratikno, penempatan cuti bersama dilakukan dengan memperhatikan efisiensi kerja, produktivitas, serta waktu berkumpul bersama keluarga, terutama saat hari-hari besar keagamaan dan nasional.

Baca juga: 22 September, Peringatan Hari Menara Suar Nasional: Ini Fakta Menariknya

Adapun rincian cuti bersama 2026 adalah: 16 Februari berdekatan dengan Tahun Baru Imlek, 18 Maret berdekatan dengan Hari Raya Nyepi, serta 20, 23, dan 24 Maret yang mengapit libur Idul Fitri.

Kemudian, 15 Mei berdekatan dengan Kenaikan Yesus Kristus, 28 Mei dengan Idul Adha, dan 24 Desember menjelang Natal.

Sementara itu, Menteri Agama Nasaruddin Umar menjelaskan bahwa penyusunan hari libur nasional memperhatikan keadilan bagi semua pemeluk agama di Indonesia.

"Islam mendapatkan 5 kali hari libur, Kristen dan Katolik masing-masing 4 kali, Hindu 1 kali, Buddha 1 kali, dan Khonghucu 1 kali," katanya.

Baca juga: Abdul Kharis Almasyhari Kunjungi Sulawesi Tengah, Tinjau Karantina Palu dan Kawasan Hutan

Ia menambahkan bahwa distribusi hari libur tersebut sudah disusun dengan prinsip kesetaraan dan kebhinekaan, sehingga dapat diterima oleh seluruh lapisan masyarakat tanpa diskriminasi.

Keputusan SKB ini ditandatangani oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri PANRB Rini Widyantini, dan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor, yang mewakili Menteri Ketenagakerjaan.

Baca juga: Prakiraan Cuaca 22 September 2025 di Sulawesi Tengah, Tojo Unauna dan Tolitoli Hujan Ringan

Dengan penetapan ini, masyarakat dan pelaku dunia usaha dapat lebih awal menyusun perencanaan aktivitas kerja, pendidikan, dan liburan untuk tahun 2026 secara lebih teratur dan efisien.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved