Berita Viral

Frustasi Tak Diberi Hak Harta, Wanita di Medan Rusak Kos-kosan Mantan Suami Pakai Mesin Gergaji

Video yang memperlihatkan aksi seorang wanita yang merusak pintu Kos-kosan dengan mesin gergaji di Medan Viral di Media Sosial.

Editor: Lisna Ali
Kolase Tangkap Layar Rekaman Video @tkpmedan/istimewa mistar
Video yang memperlihatkan aksi seorang wanita yang merusak pintu Kos-kosan dengan mesin gergaji di Medan Viral di Media Sosial. 

Tindakan ini, lanjut Ervina, diambil sebagai upaya terakhir.

“Biar sama-sama tidak dapat apa pun sampai proses sengketa selesai,” tegasnya.

Ervina menambahkan, perjuangannya bukan hanya soal harta.

Ini adalah perjuangan untuk mendapatkan hak atas hasil usaha bersama yang sangat dibutuhkan untuk menghidupi dirinya dan anaknya.

Ia mengungkapkan, haknya selama ini diabaikan total.

"Di situ kan ada hak saya, kenapa dia makan semuanya. Saya dan anak saya tidak diberi apa-apa. Bahkan sepatu untuk sekolah anak saya pun tidak diberikannya, hanya uang SPP,” tuturnya.

Ia berharap, dalam sidang kasasi di Mahkamah Agung (MA) nanti, hakim dapat memberikan keadilan.

Sidang ini menjadi harapan terakhirnya untuk mendapatkan kembali hak-haknya.

Ervina berharap MA dapat mengembalikan seluruh hak-hak yang seharusnya ia peroleh selama hidup bersama mantan suaminya, sesuai dengan putusan hukum yang berlaku.

Baca juga: Harga Emas Hari Ini Senin 22 September 2025, Emas Antam Naik Tipis, Cek Harga Emas Terbaru

Bagaiamana aturan hak harta secara hukum?

Hak harta dalam perceraian di Indonesia diatur berdasarkan dua kategori utama: harta bersama (harta gono-gini) dan harta bawaan.

Harta Bersama (Harta Gono-gini)

Harta bersama adalah seluruh kekayaan yang diperoleh oleh suami dan istri selama masa perkawinan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, harta ini menjadi milik bersama dan dapat dibagi rata (50/50) saat terjadi perceraian.

Harta Bawaan

Harta bawaan adalah harta yang dimiliki oleh masing-masing pihak sebelum menikah, atau harta yang diperoleh sebagai hadiah atau warisan selama masa perkawinan. Harta jenis ini sepenuhnya menjadi hak masing-masing pihak dan tidak termasuk dalam harta yang harus dibagi saat perceraian.

Perjanjian Perkawinan

Pembagian harta gono-gini dapat berbeda jika suami dan istri memiliki perjanjian perkawinan yang mengatur pemisahan harta. Dalam kasus ini, pembagian akan mengikuti isi perjanjian yang telah disepakati dan disahkan secara hukum.

(*)

Artikel telah tayang di TribunMedan.com 
 


 

 


 

 


 

 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved