Berita Viral
Frustasi Tak Diberi Hak Harta, Wanita di Medan Rusak Kos-kosan Mantan Suami Pakai Mesin Gergaji
Video yang memperlihatkan aksi seorang wanita yang merusak pintu Kos-kosan dengan mesin gergaji di Medan Viral di Media Sosial.
Tindakan ini, lanjut Ervina, diambil sebagai upaya terakhir.
“Biar sama-sama tidak dapat apa pun sampai proses sengketa selesai,” tegasnya.
Ervina menambahkan, perjuangannya bukan hanya soal harta.
Ini adalah perjuangan untuk mendapatkan hak atas hasil usaha bersama yang sangat dibutuhkan untuk menghidupi dirinya dan anaknya.
Ia mengungkapkan, haknya selama ini diabaikan total.
"Di situ kan ada hak saya, kenapa dia makan semuanya. Saya dan anak saya tidak diberi apa-apa. Bahkan sepatu untuk sekolah anak saya pun tidak diberikannya, hanya uang SPP,” tuturnya.
Ia berharap, dalam sidang kasasi di Mahkamah Agung (MA) nanti, hakim dapat memberikan keadilan.
Sidang ini menjadi harapan terakhirnya untuk mendapatkan kembali hak-haknya.
Ervina berharap MA dapat mengembalikan seluruh hak-hak yang seharusnya ia peroleh selama hidup bersama mantan suaminya, sesuai dengan putusan hukum yang berlaku.
Baca juga: Harga Emas Hari Ini Senin 22 September 2025, Emas Antam Naik Tipis, Cek Harga Emas Terbaru
Bagaiamana aturan hak harta secara hukum?
Hak harta dalam perceraian di Indonesia diatur berdasarkan dua kategori utama: harta bersama (harta gono-gini) dan harta bawaan.
Harta Bersama (Harta Gono-gini)
Harta bersama adalah seluruh kekayaan yang diperoleh oleh suami dan istri selama masa perkawinan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, harta ini menjadi milik bersama dan dapat dibagi rata (50/50) saat terjadi perceraian.
Harta Bawaan
Harta bawaan adalah harta yang dimiliki oleh masing-masing pihak sebelum menikah, atau harta yang diperoleh sebagai hadiah atau warisan selama masa perkawinan. Harta jenis ini sepenuhnya menjadi hak masing-masing pihak dan tidak termasuk dalam harta yang harus dibagi saat perceraian.
Perjanjian Perkawinan
Pembagian harta gono-gini dapat berbeda jika suami dan istri memiliki perjanjian perkawinan yang mengatur pemisahan harta. Dalam kasus ini, pembagian akan mengikuti isi perjanjian yang telah disepakati dan disahkan secara hukum.
(*)
Artikel telah tayang di TribunMedan.com
Dipecat PDIP, Wahyudin Moridu Pamit dari DPRD Gorontalo Hari Ini, Berencana Mulai Karier dari Nol |
![]() |
---|
Detik-detik Sebelum Karyawati di Pasangkayu Tewas, Sempat Chat dengan Atasan, Curiga Ada Dendam |
![]() |
---|
Kronologi Tewasnya Karyawati PNM di Pasangkayu, Hilang Usai Menagih Berakhir Ditemukan di Kebun |
![]() |
---|
Kisah Pilu Kakak Beradik di Bogor, Rela Gantian Seragam Demi Bisa Sekolah |
![]() |
---|
Mengenal Nany Ariany, Istri Sah Irjen Krishna Murti, Rumah Tangganya Kini Diterpa Isu Orang Ketiga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.