Berapa Jam Per Hari PPPK Paruh Waktu Bekerja? Segini Aturan Resminya

Proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu 2025 masih terus berlanjut.

|
Editor: Lisna Ali
Handover
PPPK PARUH WAKTU - Ilustrasi tenaga honorer. PPPK paruh waktu dan PPPK penuh waktu memiliki sejumlah perbedaan mencolok. Perbedaan ini terutama terlihat pada jam kerja, masa kerja, hingga besaran gaji yang diterima. 

Sementara PPPK penuh waktu mengikuti ketentuan jam kerja ASN pada umumnya.

Jika PPPK penuh waktu bekerja rata-rata 8 jam per hari.

PPPK paruh waktu umumnya hanya menghabiskan sekitar 4 jam per hari.

2. Masa Kerja

Skema paruh waktu dirancang sebagai solusi bagi tenaga honorer yang belum memenuhi syarat menjadi PPPK penuh waktu.

Masa kontrak umumnya lebih pendek dibandingkan dengan PPPK penuh waktu yang memiliki kontrak lebih panjang sesuai kebutuhan instansi.

3. Besaran Gaji

PPPK paruh waktu pun juga memperoleh gaji berdasarkan upah minimum wilayah tugas. 

Sedangkan PPPK penuh waktu menerima gaji sesuai Peraturan Pemerintah yang berlaku, setara dengan ASN berstatus PPPK lain.

4. Fasilitas dan Keuntungan

PPPK paruh waktu tetap memperoleh sejumlah keuntungan seperti pengalaman kerja di instansi pemerintah, fleksibilitas waktu, jaminan sosial dan kesehatan, serta peluang diangkat menjadi PPPK penuh waktu. 

Sementara PPPK penuh waktu mendapat fasilitas yang lebih lengkap, termasuk tunjangan kinerja sesuai jabatan.

PPPK paruh waktu

Program Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu adalah skema kepegawaian baru yang dirancang untuk memberikan status resmi kepada pegawai non-Aparatur Sipil Negara (ASN) atau honorer

PPPK paruh waktu diatur berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Nomor 347 Tahun 2024.

Tujuan utama dari program PPPK paruh waktu adalah untuk memberikan status resmi dan perlindungan hukum kepada ribuan tenaga honorer atau non-ASN yang telah bekerja di instansi pemerintah.

Artikel telah tayang di TribunPriangan.com

 

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved