Benarkah Gaji PPPK Paruh Waktu Bisa Naik Setelah Dua Tahun Kerja? Simak Penjelasannya

Pertanyaan besar di kalangan honorer mengenai potensi kenaikan gaji bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu

Editor: Lisna Ali
Handover
PARUH WAKTU 2025 - Pertanyaan besar di kalangan honorer mengenai potensi kenaikan gaji bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu akhirnya terjawab. 

TRIBUNPALU.COM - Pertanyaan besar di kalangan honorer mengenai potensi kenaikan gaji bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu akhirnya terjawab.

Berdasarkan regulasi terbaru, PPPK paruh waktu dipastikan memiliki peluang untuk peningkatan pendapatan. 

Peningkatan gaji ini bukan kenaikan rutin, melainkan berdasarkan evaluasi dan penilaian kinerja pegawai.

Skema kenaikan ini diresmikan dalam regulasi dan dikenal sebagai gaji istimewa.

Aturan mengenai gaji istimewa ini tertuang dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 7 Tahun 2023.

Syaratnya, PPPK harus meraih penilaian kinerja dengan predikat sangat baik selama dua tahun berturut-turut.

Pemberian gaji istimewa ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah atas dedikasi dan profesionalisme PPPK paruh waktu dalam menjalankan tugasnya.

Baca juga: Tanggapi Desakan Mundur dari DPR, Ahmad Dhani Respon Santai, Pilih Jaga Amanah 140 Ribu Suara

Gaji Pokok PPPK Paruh Waktu 2025

Nah Tribuners, besaran gaji bagi PPPK ditentukan berdasarkan jenis jabatan, lokasi penugasan, dan golongan masing-masing. Walaupun nominalnya bervariasi, penghitungan gaji telah disesuaikan dengan bidang kerja serta standar biaya hidup di wilayah penempatan.

Dengan demikian, penghasilan yang diterima diharapkan mampu menjamin kehidupan yang layak bagi para pegawai.

PPPK dengan golongan terendah, yaitu golongan 1 dan masa kerja di bawah satu tahun, memperoleh gaji paling kecil.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020, gaji pokok terendah ditetapkan sebesar Rp1.749.900.

Sementara itu, PPPK golongan 17 dengan masa kerja lebih dari 25 tahun menerima gaji pokok tertinggi, yaitu Rp6.786.500. 

Perbedaan PPPK penuh waktu dan paruh waktu

Nah Tribuners, meski sama-sama berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), PPPK paruh waktu dan PPPK penuh waktu memiliki sejumlah perbedaan mencolok.

Perbedaan ini terutama terlihat pada jam kerja, masa kerja, hingga besaran gaji yang diterima.

1. Jam Kerja

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved