Cara Cek Status Penerima BSU September 2025, Ini Info Lengkapnya
Bantuan ini bertujuan untuk meringankan beban ekonomi para pekerja yang terdampak tekanan biaya hidup dan menjaga daya beli masyarakat.
TRIBUNPALU.COM – Pemerintah terus melanjutkan komitmennya dalam membantu pekerja melalui program Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025.
Bantuan ini bertujuan untuk meringankan beban ekonomi para pekerja yang terdampak tekanan biaya hidup dan menjaga daya beli masyarakat.
Pada tahun 2025, BSU diberikan sebesar Rp600.000 kepada pekerja yang memenuhi syarat tertentu.
Baca juga: Jembatan Darurat Desa Ogoalas Parimo Sudah Bisa Dilalui, Warga Desak Pembangunan Permanen
Kriteria penerima mencakup pekerja dengan gaji maksimal Rp3,5 juta atau setara dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), serta terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 April 2025.
Pencairan BSU tahap pertama telah dimulai sejak 5 Juni 2025 dan berlangsung hingga minggu ketiga Juli.
Ribuan pekerja di berbagai daerah telah menerima bantuan tersebut secara langsung melalui rekening bank yang telah ditentukan oleh pemerintah.
Namun belakangan, muncul isu bahwa BSU akan kembali disalurkan pada bulan September 2025.
Baca juga: Buntut Bertanya soal MBG, Kartu Pers Jurnalis CNN Indonesia Dicabut Istana, Dewan Pers Bereaksi
Hal ini menimbulkan antusiasme sekaligus pertanyaan dari masyarakat, khususnya para pekerja yang belum sempat menerima bantuan pada tahap sebelumnya.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan BPJS Ketenagakerjaan belum mengonfirmasi secara resmi soal penyaluran tahap berikutnya.
Meski begitu, pekerja tetap bisa memantau informasi resmi dan memeriksa status penerima BSU secara mandiri melalui saluran yang telah disediakan.
Cara untuk mengetahui apakah Anda termasuk penerima BSU dapat dilakukan dengan mengakses laman resmi bsu.kemnaker.go.id.
Pengguna cukup login menggunakan akun Kemnaker, lalu melengkapi profil seperti data pribadi, domisili, dan status pekerjaan untuk proses verifikasi.
Baca juga: Ramalan Zodiak Cinta Selasa 30 September 2025: Leo Protektif, Libra Tetapkan Batasan
Jika terdaftar sebagai penerima, status akan muncul secara otomatis pada dashboard akun.
Selain itu, informasi terkait pencairan dana juga akan ditampilkan, termasuk bank penyalur dan jadwal transfer ke rekening penerima.
Untuk memastikan proses verifikasi berjalan lancar, pastikan data NIK, nama lengkap, serta nomor kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kamu valid dan sesuai dengan yang terdaftar di sistem pemerintah.
Data yang tidak sinkron dapat menghambat proses pencairan bantuan.
Mengecek status penerimaan BSU sangat diperlukan supaya kamu tahu jika:
Data kamu sudah masuk dan diverifikasi
Belum terdaftar sehingga perlu melakukan koreksi data
Jadwal pencairan sudah bisa ditindaklanjuti
Dengan demikian, kamu bisa segera memperoleh bantuan jika memenuhi syarat dan tidak kehilangan kesempatan.
Cara cek penerima BSU 2025
Kunjungi laman: https://bsu.kemnaker.go.id
Baca juga: Ramalan Zodiak Selasa 30 September 2025: Cancer Ambil Langkah Positif, Pisces Percayai Orang Lain
Masukkan NIK KTP
Isi kode keamanan
Klik tombol “Cek Status”
Cara Cek BSU 2025 di Aplikasi Pospay
Bagi anda yang ingin mengetahui cara cek BSU tahun 2 bisa menggunakan aplikasi Pospay, berikut langkahnya:
Buka aplikasi Pospay
Pilih menu “i” di pojok kanan bawah
Klik logo kedua dari bawah (ikon tangan)
Pilih “Bantuan Subsidi Gaji/Upah 2025”
Masukkan NIK KTP
Klik “Cek Status Penerima”
Hasil akan muncul apakah Anda terdaftar atau tidak.
Apa itu BSU Rp 600.000?
BSU adalah bantuan financial yang diberikan untuk meringankan beban pekerja dengan penghasilan terbatas.
Sebagai informasi, pencairan BSU 2025 dimulai sejak 5 Juni dan telah berjalan hingga pekan ketiga Juli 2025.
Penyaluran dilakukan secara bertahap melalui Bank Himbara (BNI, BRI, BTN, Mandiri), Bank Syariah Indonesia (BSI), serta PT Pos Indonesia.
Baca juga: Dua Pengedar Sabu di Parigi Moutong Sulteng Terancam Hukuman 5-20 Tahun Penjara
Program ini ditujukan kepada pekerja bergaji maksimal Rp 3,5 juta atau setara dengan UMP/UMK, dan terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 April 2025.
Bantuan ini juga diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum pernah menerima Program Keluarga Harapan (PKH).
Penjelasan Menaker
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli merespons mengenai Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada September 2025 yang ramai dibicarakan dalam beberapa hari terakhir.
Isu tersebut bahkan masuk dalam daftar teratas Google Trends baru-baru ini.
Menaker mengatakan, sampai saat ini belum ada kebijakan terbaru dari pemerintah untuk kelanjutan BSU.
"Sampai sekarang belum ada kebijakan dari Pak Presiden," ujar Yassierli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/9/2025).
Ia melanjutkan, penyaluran BSU untuk periode Juni-Juli sudah selesai.(*)
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com
BSU
Bantuan Subsidi Upah (BSU)
Upah Minimum Provinsi (UMP)
BPJS Ketenagakerjaan
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker)
| Pemkab Morowali Utara Perkuat Perlindungan Sosial Lewat BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja Rentan |
|
|---|
| Jelang Tuntutan 18 Mei, Immanuel Ebenezer Blak-blakan Siap Dihukum Mati Jika Terbukti Bersalah |
|
|---|
| Wasnaker Morowali Pastikan Tindak Lanjut Laporan Perusahaan Tidak Bayar BPJS |
|
|---|
| Kabupaten Buol Perkuat Tata Kelola Desa Lewat Program Jaga Desa |
|
|---|
| Pemkot Palu Kucurkan Rp3 Miliar untuk Pekerja Rentan BPJS Ketenagakerjaan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/bsu-cair-58.jpg)