Setelah Kontrak Habis, Bagaimana Status dan Nasib PPPK Paruh Waktu? Ini Jawabannya
Status kontrak dari PPPK paruh waktu tidak bisa dihentikan seketika atau otomatis, sekalipun masa perjanjian kerja telah habis.
Perubahan status ini dapat dilakukan apabila kondisi anggaran instansi memungkinkan dan pegawai yang bersangkutan terbukti memiliki kinerja yang sangat baik selama menjalani status paruh waktu.
Usulan perubahan status dari paruh waktu menjadi Penuh harus diajukan secara resmi.
Baca juga: Harga Terbaru HP Infinix: Infinix GT 30, Infinix GT 30 Pro, Infinix Hot 60 Pro, Infinix Hot 60i
Proses ini menjadi tanggung jawab Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi.
Usulan tersebut kemudian akan diajukan kepada Kementerian PANRB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk mendapatkan persetujuan dan penetapan status kepegawaian yang baru.
Kapan Pelantikan PPPK Paruh Waktu?
Badan Kepegawaian Negara (BKN) kembali memberlakukan penyesuaian jadwal, palaksanaan Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) terkhususnya formasi Paruh Waktu.
Ketentuan yang diatur dalam Surat Plt. Deputi Bidang Layanan Kepegawaian BKN Nomor 14120/B-KS.04.01/SD/D/2025 ini memberikan kesempatan tambahan agar proses administrasi dapat diselesaikan secara optimal oleh instansi maupun individu yang bersangkutan.
Baca juga: Benarkah Gaji PPPK Paruh Waktu Bisa Naik Setelah Dua Tahun Kerja? Simak Penjelasannya
Adapun jadwal terbaru penyesuaian pengangkatan PPPK Paruh Waktu meliputi:
- Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH): 28 Agustus hingga 27 September 2025.
- Usul Penetapan Nomor Induk (NI): 28 Agustus hingga 28 September 2025.
- Penetapan Nomor Induk (NI): 28 Agustus hingga 30 September 2025.
- BKN mengimbau seluruh instansi dan peserta yang terlibat dalam proses pengangkatan PPPK Paruh Waktu untuk memanfaatkan masa penyesuaian jadwal ini dengan sebaik-baiknya.
Diharapkan seluruh tahapan dapat diselesaikan tepat waktu agar tidak menghambat proses penetapan dan pengangkatan secara keseluruhan.
Adapun, aturan mengenai pelantikan PPPK paruh waktu tercantum dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja paruh waktu.
Berdasarkan keputusan tersebut, pelaksanaan pelantikan PPPK paruh waktu ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Dalam hal ini, PPK adalah pejabat pembina instansi masing-masing, baik pimpinan lembaga, menteri, gubernur, maupun bupati/wali kota.
Adapun waktu pelaksanaan pengangkatan PPPK paruh waktu tergantung pada prosedur instansi dalam memproses dokumen usulan NI PPPK Paruh Waktu ke BKN. Pengangkatan hanya dapat dilakukan setelah instansi menerima NI yang paling lambat disampaikan dalam 7 hari kerja oleh BKN.
Dikutip dari laman Kantor Regional VII BKN Palembang, jika seluruh usulan NI telah dinyatakan memenuhi syarat, instansi kemudian menerbitkan Surat Keputusan (SK). SK inilah yang menjadi dasar resmi pengangkatan seseorang sebagai PPPK.
Dengan demikian, pelantikan PPPK Paruh Waktu 2025 dilakukan setelah instansi memperoleh NI dari BKN serta menerbitkan SK pengangkatan yang waktunya bergantung pada prosedur instansi masing-masing.(*)
Artikel telah tayang di TribunPriangan.com
PPPK
paruh waktu
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
PPPK Paruh Waktu 2025
Badan Kepegawaian Negara (BKN)
Menteri PANRB
Siap-siap CPNS 2026, Ini Daftar Formasi Sepi Peminat Tahun 2024, Peluang Besar Menanti |
![]() |
---|
Benarkah Gaji PPPK Paruh Waktu Bisa Naik Setelah Dua Tahun Kerja? Simak Penjelasannya |
![]() |
---|
3.000 PPPK Kota Palu Resmi Dikukuhkan di Tengah Hujan, Komitmen Mengabdi Makin Kuat |
![]() |
---|
Berapa Jam Per Hari PPPK Paruh Waktu Bekerja? Segini Aturan Resminya |
![]() |
---|
Sistem Seleksi CPNS 2025-2026 Dirombak, Ujian Mirip TOEFL, Hasil Berlaku 2 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.