Berita Viral 

Lecehkan 5 Pasien Hamil, Dokter Kandungan Safril di Garut Divonis 5 Tahun Penjara

Majelis hakim Pengadilan Negeri Garut menjatuhkan vonis berat terhadap M Syafril Firdaus, seorang dokter kandungan, atas kasus pelecehan seksual.

Editor: Lisna Ali
Handover
DOKTER KANDUNGAN - Majelis hakim Pengadilan Negeri Garut menjatuhkan vonis berat terhadap M Syafril Firdaus, seorang dokter kandungan, atas kasus pelecehan seksual. 

Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Garut, Yudhi Satriyo Nugroho, mempertimbangkan kemungkinan untuk mengajukan banding.

"Atas putusan tersebut kami pikir-pikir untuk mengajukan banding," ucapnya kepada Tribunjabar.id usai persidangan.

Kuasa Hukum terdakwa, Firman S Rohman, juga menyampaikan sikap yang serupa.

Pihak terdakwa menegaskan akan mempelajari seluruh pertimbangan hakim sebelum mengambil keputusan hukum lanjutan.

Mohon Maaf kepada Keluarga

Setelah vonis dibacakan, Iril menghampiri awak media lalu menyerahkan sepucuk surat yang ditulisnya langsung.

Dalam surat itu, dokter Iril menyampaikan permintaan maaf sekaligus pesan rindu kepada istri dan anak-anaknya.

Baca juga: Klaim Retas 4.9 Juta Database Bank, Hacker Bjorka Diciduk Polda Metro Jaya

"Melalui tulisan ini, saya hendak menyampaikan permohonan maaf dan salam rindu kepada cinta pertama dan terakhir saya, dr. Rafithia Anindita binti Wiryawan Permadi, kedua anak saya, kedua orangtua dan mertua saya, adik-adik, dan seluruh keluarga besar saya"

"Saya mohon maaf. Tolong tunggu saya kembali pulang dengan versi pribadi insani yang lebih baik,” tulisnya.

Selain keluarga, dokter Iril juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat luas, para pejabat, pimpinan, guru, teman sejawat, hingga almamaternya.

Ia pun menyampaikan terima kasih kepada penasihat hukum, aparat penegak hukum, petugas rutan, sesama tahanan yang ia sebut sebagai 'rasa keluarga baru'.

Iril juga berterimakasih kepada swartawan yang telah mengawal proses hukumnya selama enam bulan terakhir.

"Juga kepada tersangka pelaku penyebar video CCTV, saya juga mengucapkan terimakasih kepada orang-orang yang telah mengancam saya dan keluarga," tulisnya 

Dalam surat itu, dokter Iril juga menutup kalimat dengan tandatangan serta ungkapan syukur atas seluruh keadaan yang dialaminya.

Baca juga: Panggil Dinas Pertanian dan Penanaman Modal, Bupati Buol Rapat Bahas HGU PT HIP

Awal Mula Kasus

Pelapor yakni seorang wanita berinisial AED (24). Kasus AED ini bermula ketika korban berkonsultasi mengenai suntik vaksin gonore.

Korban awalnya datang ke klinik tempat tersangka bekerja untuk berkonsultasi.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved