Berita Viral 

Lecehkan 5 Pasien Hamil, Dokter Kandungan Safril di Garut Divonis 5 Tahun Penjara

Majelis hakim Pengadilan Negeri Garut menjatuhkan vonis berat terhadap M Syafril Firdaus, seorang dokter kandungan, atas kasus pelecehan seksual.

Editor: Lisna Ali
Handover
DOKTER KANDUNGAN - Majelis hakim Pengadilan Negeri Garut menjatuhkan vonis berat terhadap M Syafril Firdaus, seorang dokter kandungan, atas kasus pelecehan seksual. 

TRIBUNPALU.COM - Majelis hakim Pengadilan Negeri Garut menjatuhkan vonis berat terhadap M Syafril Firdaus, seorang dokter kandungan, atas kasus pelecehan seksual.

Dokter tersebut dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap sejumlah pasiennya.

Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim adalah hukuman lima tahun penjara dan denda sebesar Rp50 juta.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 5 tahun dan denda sejumlah 50 juta rupiah dengan ketentuan jika tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," ujar Ketua Majelis Sandi Muhamad.

Ketua Majelis Hakim, Sandi Muhamad, membacakan putusan tersebut di Ruang Sidang Sartika, Pengadilan Negeri Garut, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Kamis (2/10/2025) petang.

Jika denda Rp50 juta tidak dibayar, terdakwa wajib menggantinya dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Selain hukuman penjara dan denda, dokter kandungan Syafril diwajibkan membayar restitusi kepada para korban.

Total restitusi yang harus dibayarkan mencapai Rp106.335.796,00 kepada lima orang korban.

Baca juga: Ditinggal ke Akad Nikah, Rumah Warga Bualemo Banggai Terbakar

Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah melakukan penyalahgunaan wewenang sebagai tenaga medis.

Perbuatan cabul tersebut terbukti dilakukan berulang kali, melibatkan lebih dari satu orang, dan menimpa perempuan hamil.

Terdakwa dijerat dengan Pasal 6 huruf c jo. Pasal 15 Ayat (1) huruf b, e, dan i UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Restitusi ditetapkan berdasarkan Laporan Penilaian dari LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban).

Barang bukti berupa pakaian dan sebuah flashdisk disita, sementara terdakwa dibebankan biaya perkara Rp5.000.

"Menetapkan barang bukti berupa satu potong baju lengan pendek warna biru, satu potong celana jeans warna biru dan satu buah flashdisk kemudian membebankan biaya perkara kepada terdakwa sejumlah Rp5 ribu rupiah," ucap Hakim Sandi.

Menyikapi putusan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan akan mengambil sikap pikir-pikir.

Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Garut, Yudhi Satriyo Nugroho, mempertimbangkan kemungkinan untuk mengajukan banding.

"Atas putusan tersebut kami pikir-pikir untuk mengajukan banding," ucapnya kepada Tribunjabar.id usai persidangan.

Kuasa Hukum terdakwa, Firman S Rohman, juga menyampaikan sikap yang serupa.

Pihak terdakwa menegaskan akan mempelajari seluruh pertimbangan hakim sebelum mengambil keputusan hukum lanjutan.

Mohon Maaf kepada Keluarga

Setelah vonis dibacakan, Iril menghampiri awak media lalu menyerahkan sepucuk surat yang ditulisnya langsung.

Dalam surat itu, dokter Iril menyampaikan permintaan maaf sekaligus pesan rindu kepada istri dan anak-anaknya.

Baca juga: Klaim Retas 4.9 Juta Database Bank, Hacker Bjorka Diciduk Polda Metro Jaya

"Melalui tulisan ini, saya hendak menyampaikan permohonan maaf dan salam rindu kepada cinta pertama dan terakhir saya, dr. Rafithia Anindita binti Wiryawan Permadi, kedua anak saya, kedua orangtua dan mertua saya, adik-adik, dan seluruh keluarga besar saya"

"Saya mohon maaf. Tolong tunggu saya kembali pulang dengan versi pribadi insani yang lebih baik,” tulisnya.

Selain keluarga, dokter Iril juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat luas, para pejabat, pimpinan, guru, teman sejawat, hingga almamaternya.

Ia pun menyampaikan terima kasih kepada penasihat hukum, aparat penegak hukum, petugas rutan, sesama tahanan yang ia sebut sebagai 'rasa keluarga baru'.

Iril juga berterimakasih kepada swartawan yang telah mengawal proses hukumnya selama enam bulan terakhir.

"Juga kepada tersangka pelaku penyebar video CCTV, saya juga mengucapkan terimakasih kepada orang-orang yang telah mengancam saya dan keluarga," tulisnya 

Dalam surat itu, dokter Iril juga menutup kalimat dengan tandatangan serta ungkapan syukur atas seluruh keadaan yang dialaminya.

Baca juga: Panggil Dinas Pertanian dan Penanaman Modal, Bupati Buol Rapat Bahas HGU PT HIP

Awal Mula Kasus

Pelapor yakni seorang wanita berinisial AED (24). Kasus AED ini bermula ketika korban berkonsultasi mengenai suntik vaksin gonore.

Korban awalnya datang ke klinik tempat tersangka bekerja untuk berkonsultasi.

Setelah itu, tersangka memberikan resep obat dan membuat jadwal suntik vaksin gonore.

Tiga hari berselang, tersangka mendatangi rumah orangtua korban dengan menggunakan jasa ojek online untuk melakukan penyuntikan vaksin.

Setelah vaksinasi, tersangka meminta korban mengantarnya ke tempat indekos miliknya.

"Saat sampai, korban menyerahkan uang pembayaran vaksin kemudian ditolak oleh tersangka. Tersangka meminta korban menyerahkannya di dalam kos." 

"Keduanya kemudian masuk. Tersangka lalu mengunci kamar kos dan melakukan perbuatannya dengan mendorong korban ke kasur," ucapnya.

Korban yang berhasil melakukan perlawanan kemudian melarikan diri dari kamar kos.(*)

Artikel telah tayang di Tribunnews.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved