Internal PPP Diduga Pecah, Menkum Teken SK Mardiono, Tokoh Senior Tolak Keras

Supratman menegaskan dirinya menandatangani langsung kepengurusan DPP PPP dengan Ketua Umum terpilih Muhammad Mardiono.

Editor: Lisna Ali
TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino
MUKTAMAR RICUH - Kondisi internal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dikabarkan memanas menyusul keputusan Kementerian Hukum dan HAM (Menkumham). 

TRIBUNPALU.COM - Kondisi internal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) diduga tengah memanas.

Kondisi ini menyusul keputusan Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas telah memberikan pengesahan untuk Muhamad Mardiono sebagai calon ketua umum partai.

Supratman menegaskan dirinya menandatangani langsung kepengurusan DPP PPP dengan Ketua Umum terpilih Muhammad Mardiono.

Penandatanganan SK Kepengurusan tersebut dilakukan usai PPP mengirimkan surat pendaftaran pada Senin (30/9/2025).

"Khusus yang terkait dengan PPP, pada tanggal 30 salah satu yang mendaftar adalah Pak Mardiono," kata Supratman saat ditemui awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/10/2025).

Setelah pendaftaran, kubu Mardiono langsung mengakses sistem administrasi badan hukum Kemenkumham.

Pengecekan dan penelitian dilakukan berdasarkan AD/ART partai yang mengacu pada hasil Muktamar PPP ke-IX di Makassar.

"Maka kemarin pagi saya sudah menandatangani SK pengesahan kepengurusan Bapak Mardiono," tutur Menkumham pada Kamis (2/10/2025).

Baca juga: Satpol PP dan Damkar Morowali Sosialisasikan Perda Trantibumlinmas di Tiga Kecamatan

Supratman mengaku tidak mengetahui secara detail apakah berkas SK tersebut sudah diambil oleh kubu Mardiono.

Ia juga mengungkapkan bahwa hingga batas akhir 30 September 2025, tidak ada nota keberatan yang diterima Kemenkumham.

"Setelah saya tanda tangan SK-nya, baru kemudian ada yang datang. Gimana saya mau rubah SK-nya? Sudah saya tanda tangan," tambahnya.

Pernyataan Menteri Hukum ini langsung memicu reaksi keras dari kubu penolak.

Tokoh Senior Tolak Keras

Sejumlah tokoh senior PPP menyatakan penolakan atas SK yang menetapkan Mardiono dan Imam Fauzan Amir Uskara sebagai Sekjen.

Tokoh yang menolak antara lain KH. Zarkasih Nur (Ketua Majelis Kehormatan) dan M. Romahurmuziy (Ketua Majelis Pertimbangan).
 
Kubu penolak menuding SK Menkumham tersebut cacat hukum karena tidak memenuhi persyaratan.

Persyaratan krusial yang dilanggar adalah ketiadaan Surat Keterangan tidak dalam perselisihan internal dari Mahkamah Partai.

"Kami sudah memastikan kepada Mahkamah Partai... bahwa mereka tidak pernah menerbitkan surat untuk kepengurusan Mardiono," tegas KH. Zarkasih Nur, Ketua Majelis Kehormatan PPP dalam pernyataan tertulis, Kamis (2/10/2025).

Mereka menilai, SK Menkum bertentangan dengan Permenkumham No. 34 Tahun 2017.

Pengurus juga membantah klaim aklamasi Mardiono dalam Muktamar X yang disebut tidak pernah terjadi.

M. Romahurmuziy mengklaim Muktamirin secara konstitusional telah memutuskan Agus Suparmanto sebagai Ketua Umum.

SK Menkumham juga dinilai bertentangan dengan keputusan Silaturahmi Nasional Alim Ulama PPP pada 8 September 2025.

Dalam forum ulama tersebut, para ulama sepakat menolak Mardiono melanjutkan kepemimpinannya.

Atas dasar itu, pengurus penolak menyatakan akan menempuh langkah politik, administratif, dan hukum.

Mereka telah mengirimkan surat permohonan audiensi dan surat keberatan resmi kepada Menkumham.

Ketua Majelis Pakar PPP, Prof. Prijono Tjiptoherijanto, menepis klaim Menkum yang mengaku tidak tahu adanya pendaftaran kepengurusan lain.

“Kalau Menteri bilang tidak tahu, itu sungguh tidak masuk akal. Fakta pendaftaran dilakukan secara terbuka, disaksikan publik, dan bahkan ada komunikasi sebelumnya dengan Ditjen AHU,” tutur Prof. Prijono Tjiptoherijanto, Ketua Majelis Pakar PPP.

"Demi menjaga marwah partai dan suara umat, kami tidak akan tinggal diam," tutup Romahurmuziy.

Baca juga: PPP Sulteng Tolak SK Kubu Mardiono dari Kementerian Hukum: Ada Apa Pak Menteri?

Kronologi

Muktamar PPP yang digelar di Ancol, Jakarta, pada 27-28 September 2025 diwarnai kericuhan, bahkan hingga adu jotos dan pelemparan kursi.

Dua kubu saling klaim terpilih sebagai ketua umum PPP.

Kubu Agus Suparmanto mengumumkan Agus Suparmanto sebagai ketua umum terpilih periode 2025-2030.

Kubu Mardiono mengumumkan Muhammad Mardiono sebagai ketua umum terpilih secara aklamasi.

Kini keduanya pun mengklaim telah mengirim surat permohonan pendaftaran SK Kepengurusan PPP untuk periode mendatang ke Ditjen Administrasi Hukum Umum Kemenkum RI.

Namun hingga saat ini Menkum RI telah menandatangani atau mensahkan SK Kepengurusan PPP dengan Ketua Umum Muhammad Mardiono.(*)

Artikel telah tayang di TribunPriangan/Tribunnews


 
 
 

 


 

 


 


 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved