Kementan Cabut Izin 2.039 Distributor yang Mainkan Harga Pupuk, Mentan Amran: Ini Permainan Lama

Sebanyak 2.309 izin usaha kios, distributor, dan pengecer pupuk bersubsidi dicabut.

Editor: Lisna Ali
DOK KEMENTAN
Sebanyak 2.309 izin usaha kios, distributor, dan pengecer pupuk bersubsidi resmi dicabut. 

TRIBUNPALU.COM - Sebanyak 2.309 izin usaha kios, distributor, dan pengecer pupuk bersubsidi resmi dicabut.

Pencabutan izin ini dilakukan setelah Kementerian Pertanian (Kementan) menemukan adanya pelanggaran serius di lapangan.

Pelanggaran utama yang terjadi adalah kenaikan harga jual pupuk.

Harga jual pupuk bersubsidi itu dinaikkan hingga 18 sampai 20 persen di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman menyatakan praktik ini sudah berlangsung lama.

"Ini permainan sudah lama yang tidak boleh terjadi lagi," ungkap Amran Sulaiman di Kantor Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Senin (13/10/2025) dikutip dari Tribunnews.

Mentan menaksir, praktik nakal ini menimbulkan potensi kerugian bagi Petani hingga Rp 600 miliar per tahun.

Pencabutan izin ini merupakan hasil evaluasi menyeluruh Kementan bersama PT Pupuk Indonesia (Persero).

Dari hasil pengecekan, total ditemukan 6.383 kasus pelanggaran transaksi yang melibatkan ribuan entitas tersebut.

Kementan menegaskan, pencabutan izin ini justru akan menguntungkan Petani.

"Langkah ini justru akan menguntungkan petani karena distribusi akan lebih bersih dan efisien," ungkap Amran.

Distribusi pupuk dipastikan akan menjadi lebih bersih dan efisien menjelang puncak musim tanam.

Baca juga: Desak Tindak Tambang Ilegal, Yammi Sulteng Bawa 5 Tuntutan ke Kantor Gubernur

Pihak yang dicabut izinnya diberi hak untuk mengajukan klarifikasi kepada direksi Pupuk Indonesia.

Namun, Mentan menegaskan pencabutan izin tetap berlaku efektif per hari ini.

"Tapi yang menganggap bahwa mereka benar boleh menyampaikan klarifikasi kepada direksi. Tetapi hari ini kita cabut. Ini permainan lama yang tidak boleh terjadi lagi," tegasnya.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved