Pengadilan Tolak Praperadilan Eks Menteri Nadiem Makarim

Kejaksaan Agung menetapkan lima tersangka dalam kasus pengadaan laptop berbasis Chromebook.

Editor: mahyuddin
(PUSPENKUM KEJAGUNG)
KASUS NADIEM - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak Praperadilan eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim.  

Kejaksaan Agung menetapkan lima tersangka dalam kasus pengadaan laptop berbasis Chromebook.

Paling akhir, Kejagung menetapkan mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim sebagai tersangka pada Kamis (4/9/2025).

Berikut daftar tersangka kasus pengadaan laptop Chromebook yang sudah ditetapkan Kejagung:  

  • Direktur SMP pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020-2021, Mulyatsyah
  • Direktur Sekolah Dasar pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah pada tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih.

Awalnya, Kejagung telah lebih dulu menetapkan Jurist Tan, Ibrahim Arief, dan dua pejabat Kemendikbud sebagai tersangka. 

Pengadaan laptop berbasis Chromebook dilakukan Kemendikbud pada 2019-2022 melalui program digitalisasi pendidikan. 

Baca juga: Kementan Cabut Izin 2.039 Distributor yang Mainkan Harga Pupuk, Mentan Amran: Ini Permainan Lama

Para tersangka bermufakat untuk meloloskan penyediaan laptop berbasis Chromebook untuk program digitalisasi itu.

Penunjukan sistem operasi Chrome ini dilakukan sebelum Nadiem Makarim resmi menjabat sebagai menteri.

Para tersangka juga mengarahkan tim teknis kajian teknologi informasi dan komunikasi (TIK) untuk memilih vendor penyedia laptop yang menggunakan sistem operasi Chrome.

Kejagung menduga dugaan korupsi ini menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 1,98 triliun.

Sebelum Nadiem dilantik menjadi menteri, terdapat grup Whatsapp bernama "Mas Menteri Core Team".

Isinya adalah Nadiem dan orang terdekat yang kemudian menjadi staf khususnya, Jurist Tan dan Fiona Handayani.  

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar mengungkap adanya grup itu dalam konferensi pers penetapan tersangka Jurist Tan dan pejabat Kemendikbud.

Di dalam grup itu, Nadiem dan lainnya sudah membahas program digitalisasi pendidikan di Kemendikbud.

"Pada bulan Agustus 2019, (Jurist Tan) bersama-sama dengan NAM (Nadiem) dan Fiona membentuk grup WhatsApp bernama 'Mas Menteri Core Team' yang sudah membahas mengenai rencana pengadaan program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek," ujar Abdul Qohar, saat konferensi pers di Lobi Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta, Selasa (15/7/2025).

Pada 19 Oktober 2019, Nadiem dilantik menjadi menteri.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved