Pengadilan Tolak Praperadilan Eks Menteri Nadiem Makarim
Kejaksaan Agung menetapkan lima tersangka dalam kasus pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Setelah itu, kegiatan koordinasi menjadi lebih intens.
Jurist Tan kemudian mengatur komunikasi dengan konsultan teknologi dari pihak luar, salah satunya Ibrahim Arief, untuk membahas pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Pada Desember 2019, Nadiem menugaskan Jurist untuk memfasilitasi Ibrahim sebagai konsultan teknologi di Kemendikbudristek.
Setelah resmi dilantik, Nadiem juga aktif melakukan pertemuan dengan pihak Google agar produk mereka masuk dalam pengadaan tahun berjalan.
Pertemuan antara Nadiem dengan pihak Google Indonesia pernah terjadi pada Februari 2020.
Saat itu, mereka membicarakan program-program dari Google yang akan digunakan.
Salah satunya adalah program Google for Education dengan menggunakan Chromebook yang bisa digunakan oleh Kementerian terutama kepada peserta didik.
Beberapa pertemuan dilakukan, Nadiem dan pihak Google sepakat agar sistem operasi berbasis Chrome atau ChromeOS dan Chrome Devices Management (CDM) akan dibuat proyek pengadaan alat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK).
Baca juga: Hotman Paris Ngotot Buktikan Nadiem Tak Bersalah di Hadapan Presiden, Ini Jawaban Istana
Pada 6 Mei 2020, Nadiem mengajak beberapa bawahannya untuk rapat melalui Zoom untuk membahas pengadaan ini.
Mereka yang hadir dalam rapat ini adalah H selaku Dirjen Paud Dikdasmen, T selaku Kepala Badan Litbang Kemendikbudristek, juga Fiona Handayani dan Jurist Tan yang saat itu merupakan staf ahli menteri.
Para peserta rapat diminta untuk menggunakan headset selama rapat.
Dan, dalam perbincangan tertutup ini, Nadiem sudah memberikan sejumlah arahan.
Padahal, pengadaan alat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) belum dimulai.
Untuk meloloskan Chromebook produk Google, Kemendikbud, sekitar awal tahun 2020, Nadiem menjawab surat Google untuk ikut partisipasi dalam pengadaan alat TIK di Kemendikbud.
Padahal, surat ini tidak dijawab oleh Mendikbudristek sebelumnya, Muhadjir Effendy.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Praperadilan
Nadiem Makarim
pengadaan laptop Chromebook
Kemendikbudristek
Dituntut 11 Tahun, Nikita Mirzani Malah Tertawa, Jamin Dirinya Bakal Divonis Bebas |
![]() |
---|
Nikita Mirzani Dituntut 11 Tahun Bui dan Denda Rp2 M, Ini Hal Jadi Pemberat |
![]() |
---|
Menanti Tuntutan Jaksa, Nikita Mirzani Pasrah, Kuasa Hukum Yakin Kliennya Bebas |
![]() |
---|
Pihak Reza Gladys Prediksi Nikita Mirzani Dituntut Berat, Sikap Sang Artis Jadi Alasan |
![]() |
---|
Andre Taulany Kesal Mediasi Ditunda Gegara Erin Tak Hadir di PA Jaksel |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.