Pengadilan Tolak Praperadilan Eks Menteri Nadiem Makarim

Kejaksaan Agung menetapkan lima tersangka dalam kasus pengadaan laptop berbasis Chromebook.

Editor: mahyuddin
(PUSPENKUM KEJAGUNG)
KASUS NADIEM - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak Praperadilan eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim.  

Setelah itu, kegiatan koordinasi menjadi lebih intens.

Jurist Tan kemudian mengatur komunikasi dengan konsultan teknologi dari pihak luar, salah satunya Ibrahim Arief, untuk membahas pengadaan laptop berbasis Chromebook.

Pada Desember 2019, Nadiem menugaskan Jurist untuk memfasilitasi Ibrahim sebagai konsultan teknologi di Kemendikbudristek.

Setelah resmi dilantik, Nadiem juga aktif melakukan pertemuan dengan pihak Google agar produk mereka masuk dalam pengadaan tahun berjalan.

Pertemuan antara Nadiem dengan pihak Google Indonesia pernah terjadi pada Februari 2020.

Saat itu, mereka membicarakan program-program dari Google yang akan digunakan.

Salah satunya adalah program Google for Education dengan menggunakan Chromebook yang bisa digunakan oleh Kementerian terutama kepada peserta didik.

Beberapa pertemuan dilakukan, Nadiem dan pihak Google sepakat agar sistem operasi berbasis Chrome atau ChromeOS dan Chrome Devices Management (CDM) akan dibuat proyek pengadaan alat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK).

Baca juga: Hotman Paris Ngotot Buktikan Nadiem Tak Bersalah di Hadapan Presiden, Ini Jawaban Istana

Pada 6 Mei 2020, Nadiem mengajak beberapa bawahannya untuk rapat melalui Zoom untuk membahas pengadaan ini.

Mereka yang hadir dalam rapat ini adalah H selaku Dirjen Paud Dikdasmen, T selaku Kepala Badan Litbang Kemendikbudristek, juga Fiona Handayani dan Jurist Tan yang saat itu merupakan staf ahli menteri.

Para peserta rapat diminta untuk menggunakan headset selama rapat.

Dan, dalam perbincangan tertutup ini, Nadiem sudah memberikan sejumlah arahan.

Padahal, pengadaan alat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) belum dimulai.

Untuk meloloskan Chromebook produk Google, Kemendikbud, sekitar awal tahun 2020, Nadiem menjawab surat Google untuk ikut partisipasi dalam pengadaan alat TIK di Kemendikbud.

Padahal, surat ini tidak dijawab oleh Mendikbudristek sebelumnya, Muhadjir Effendy.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved