BPN Sulteng
Perkuat Keterbukaan Informasi, ATR/BPN Masif Produksi Konten Digital Pertanahan
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) secara proaktif meningkatkan produksi konten informatif digital
TRIBUNPALU.COM - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) secara proaktif meningkatkan produksi konten informatif digital sebagai strategi utama dalam keterbukaan informasi publik.
Langkah ini diambil untuk merespons tingginya kebutuhan masyarakat akan informasi layanan Pertanahan.
Wakil Menteri (Wamen) ATR/Wakil Kepala (Waka) BPN, Ossy Dermawan, mengatakan bahwa penyebaran konten digital mempermudah penyampaian informasi secara real time kepada publik, memastikan program dan inovasi layanan digital dapat diketahui masyarakat luas.
"Dengan penyebaran konten informasi secara digital, kita lebih mudah untuk menyampaikan kepada publik dan bahkan bisa secara real time menyampaikannya," ujar Wamen Ossy usai presentasi Uji Publik Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025 di Jakarta, Rabu (19/11/2025).
Baca juga: Kementerian ATR/BPN Berkomitmen Percepat Transformasi Digital Layanan Pertanahan dan Tata Ruang
Setengah Permintaan Informasi Terkait SOP
Berdasarkan data Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kementerian ATR/BPN per 14 November 2025, tercatat adanya 692 permohonan informasi yang diterima di tingkat pusat maupun daerah.
Data tersebut menunjukkan bahwa sebanyak 53 persen dari total permohonan yang diajukan masyarakat adalah pertanyaan seputar Standar Operasional Prosedur (SOP) layanan pertanahan.
Menanggapi tingginya angka tersebut, PPID ATR/BPN berupaya menyajikan informasi layanan dengan bahasa yang lebih ringan dan mudah dimengerti melalui berbagai konten kreatif, di antaranya Produksi Konten Informatif (Produktif) dan Saatnya Menjawab Suara Online (Samson).
Konten ini berisi penjelasan interaktif dari pejabat Kementerian ATR/BPN berdasarkan pertanyaan dari netizen di kolom sosial media Kementerian ATR/BPN.
Lalu, ada juga konten Tangkal Hoaks untuk memberikan penjelasan atas narasi tidak berdasar yang sering berseliweran di sosial media.
Baca juga: Bupati Poso Hadiri Rakornas Kepegawaian 2025, Fokus Penguatan Sumber Daya Aparatur
Dalam kesempatan tersebut, Wamen Ossy juga mengingatkan seluruh pelaksana PPID di pusat maupun daerah untuk memedomani peraturan terkait layanan informasi publik, termasuk Undang-Undang Nomor 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
"Harus selalu diingat oleh seluruh petugas PPID bahwa akses informasi adalah hak dasar yang dimiliki oleh masyarakat, dimiliki oleh warga negara," tegas Wamen Ossy.(*)
| Kementerian ATR/BPN Berkomitmen Percepat Transformasi Digital Layanan Pertanahan dan Tata Ruang |
|
|---|
| Menteri ATR Nusron Tegaskan Komitmen Pemerintah Sertipikasi Tempat Ibadah di Papua |
|
|---|
| Soal Sengketa Tanah di Surabaya, Sekjen ATR/BPN Janji Bakal Objektif dan Transparan |
|
|---|
| Menteri Nusron Targetkan Revisi RTRW Rampung 3 Bulan, 13 Provinsi Wajib Alokasikan KP2B |
|
|---|
| Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Kunjungan ke Papua, Sosialisasi Tanah Adat dan Penyerahan Sertipikat |
|
|---|
