OPINI
Rasa UMK Bagi Guru Honorer
Fenomena ini tidak lepas dari kondisi dimana masih terdapat penyikapan serba njomplang pada korps pendidik ini.
Hal ini didasarkan pada kondisi lapangan dimana masih banyak ditemukan gaji guru honorer dibawah standar UMK setempat.
Bahkan pada kondisi lebih ekstrim seringkali ditemui honorer tidak dibayar dengan uang namun dibayar dengan impian segera diangkat menjadi PNS dengan mekanisme sudah termasuk dalam data base tenaga yang segera diangkat.
Manajemen berbasis impian inilah yang menjadi titik tolak mengapa sering ditemukannya Guru Honorer tidak mempermasalahkan pola penggajian selama ini, iming-iming segera diangkat menjadi guru PNS
meminggirkan nalar profesionalisme.
Posisi penggajian bagi guru honorer selama ini dirasa teramat aneh untuk dilihat dari akal sehat.
Dengan nalar honor mengajar dihitung tiap jam mengajar selayaknya honor perbulan didasarkan jumlah jam mengajar selama satu bulan, namun kenyataannya honor guru honorer diambil dari jumlah jam mengajar selama satu minggu.
Ilustrasinya jika seorang guru honorer mengajar 20 jam/minggu maka jam mengajar tersebut yang dijadikan penggajiannya padahal realitasnya dalam 1 bulan dia mengajar 80 jam.
Rumitnya permasalahan guru honorer ini diperparah dengan minimnya keberpihakan pensejahteraan.
Gaung peningkatan kualitas pendidikan di negeri ini teramat minim keberpihakan pensejahteraannya.
Permasalahan pensejahteraan tenaga honorer lebih banyak tertinggal dalam wacana-wacana cerdas. Pemberian tunjangan bagi guru honorer sebagai salah satu penyambung nyawa baginya teramat sering mengalami kemacetan dibandingkan dengan kelancarannya.
Menyibak realitas minimnya pensejahteraan guru akibat kebijakan serba diskriminatif ini tidak serta merta menumbuhkan keinginan untuk memformulasikan ulang bagaimanakah selayaknya mensejahterakan
guru swasta yang teramat absurb dan manakala tuntutan pensejahteraan guru honorer ini digaungkan.
Upaya yang bisa dihadirkan dalam menyikapi keberadaan guru honorer ini diantaranya
Berlakukan standar penggajian guru honorer minimal setara UMK, selayaknya guru honorer lebih tenang dalam menjalani hidup dikarenakan penghasilannya sesuai dengan KHL dimana ia tinggal.
Usulan penerapan standar gaji guru honorer diatas selayaknya dapat menjadi angin segar ditengah carut marutnya penyikapan guru swasta.
Pengembalian kesejahteraan guru pada lembaga penyelenggara pendidikannya bukan menjadi solusi cerdas.
Jika diperlukan audit bagi lembaga penyelenggara pendidikan diberlakukan agar diketahui secara riil bagaimanakah kemampuan yayasan penyelenggaranya.
| Opini: HATAM 2026 Momentum Penyelamatan Ruang Hidup Dari Konsesi Tambang di Sulawesi Tengah |
|
|---|
| Menakar Keabsahan Kebijakan Rektor dalam Bingkai Checks and Balances |
|
|---|
| Dialektika Kekisruhan Rapat Senat Untad Jelang Pilrek: Benarkah Peraturan Senat Bertentangan |
|
|---|
| Satgas Ketenagakerjaan Sulteng: Hasil Perjuangan Massa, Bukan Hadiah Penguasa |
|
|---|
| ASN Dipaksa Naik Bus, TPP Dijadikan Sandera: Instruksi Wali Kota Palu dalam Perspektif Hukum |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/Mukhlis-Mustofa.jpg)