OPINI
Rasa UMK Bagi Guru Honorer
Fenomena ini tidak lepas dari kondisi dimana masih terdapat penyikapan serba njomplang pada korps pendidik ini.
Kondisi dilapangan menunjukkan diterapkannya besaran jam mengajar bagi guru profesional ditafsirkan dengan memotong jam mengajar guru honorer.
Pemotongan jam mengajar ini tidak ubahnya kanibalisasi profesi mengingat sistem penggajiannya diperoleh dari besaran jam mengajar perminggu.
Permasalahan guru honorer selama ini secara tidak langsung bermuara pada adanya diskriminasi profesi berbasis penghasilan.
Fenomena ini muncul dari belum adanya standarisasi gaji guru swasta.
Dibalik hiruk pikuk penetapan UMK, guru honorer patut mengelus dada.
Bagaimana mungkin seorang guru yang menjalankan amanah mencerdaskan anak bangsa tingkat penghasilannya dibawah pekerja yang menghadapi mesin.
Bukannya merendahkan profesi buruh pabrik, namun logika yang berkembang, jika untuk pekerja yang menghadapi mesin pemerintah mau membuka mata namun mengapa bagi pekerja yang menghadapi benda hidup berupa siswa dengan tingkat dinamisasi beragam penghargaannya masih memprihatinkan.
Bagaimanakah selayaknya memperhitungkan penghasilan bagi guru honorer agar lebih berdaya merupakan pertanyaan utama dibalik keresahan mereka selama ini.
Adakah wacana cerdas untuk standarisasi gaji guru honorer agar pemberdayaan tercapai menjadi pertanyaan lain yang menarik untuk diikuti sekaligus sebagai pembuktian terbalik atas segala tuntutan perbaikan kesejahteraan guru honorerselama ini.
Standarisasi gaji guru honorer
Permasalahan utama berkaitan penyikapan guru honorer tidak lepas dari adanya perbedaan pendapatan antara guru ini dengan guru PNS.
Pedoman baku penggajian guru honorer saat ini belum diberlakukan dan dikembalikan pada mekanisme standar yakni disesuaikan dengan kondisi sekolah.
Gaji guru honorer saat ini masih dalam standar rendah manakala dibandingkan dengan profesi lain.
Padahal Standarisasi gaji guru honorer bukanlah menjadi permasalahan rumit manakala masing-masing pihak menyadari peran strategisnya.
Jika kesulitan menetapkan indeks gaji minimum standarisasi gaji guru honorer dapat mengacu dari UMK berbasis KHL setempat.
| Opini: HATAM 2026 Momentum Penyelamatan Ruang Hidup Dari Konsesi Tambang di Sulawesi Tengah |
|
|---|
| Menakar Keabsahan Kebijakan Rektor dalam Bingkai Checks and Balances |
|
|---|
| Dialektika Kekisruhan Rapat Senat Untad Jelang Pilrek: Benarkah Peraturan Senat Bertentangan |
|
|---|
| Satgas Ketenagakerjaan Sulteng: Hasil Perjuangan Massa, Bukan Hadiah Penguasa |
|
|---|
| ASN Dipaksa Naik Bus, TPP Dijadikan Sandera: Instruksi Wali Kota Palu dalam Perspektif Hukum |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/Mukhlis-Mustofa.jpg)