Timothy Ronald dan Kalimasada Diduga Terlibat Pencucian Uang dalam Kasus Penipuan Trading Kripto
Selanjutnya, Jajang menambahkan bahwa pihaknya menduga terlapor tidak memiliki kualifikasi atau sertifikasi yang memadai.
TRIBUNPALU.COM - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) diminta untuk terlibat dalam penyelidikan terkait dugaan penipuan trading kripto yang melibatkan pendiri Akademi Crypto, Timothy Ronald, dan Kalimasada.
Kasus ini diduga telah merugikan ratusan korban dengan total kerugian mencapai miliaran rupiah.
Permintaan ini disampaikan oleh kuasa hukum para korban dari Nusantara Law Firm, Jajang.
“Kami sangat menduga ini bukan hanya penipuan dan pelanggaran Undang-Undang ITE, tapi juga berpotensi terkait dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Oleh karena itu, kami meminta PPATK untuk melakukan penyelidikan terkait asal-usul kekayaan yang bersangkutan,” ungkap Jajang di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (13/1/2026).
Jajang menjelaskan, pihaknya telah menerima laporan dari hampir 300 korban yang mengaku menderita kerugian besar, dengan beberapa di antaranya mengalami kerugian hingga Rp4 miliar, Rp5 miliar, bahkan ada yang mencapai Rp6 miliar per orang.
Baca juga: Penerapan KUHP Baru, Tersangka Korupsi Tak Akan Lagi Ditampilkan ke Publik
“Untuk klien kami sendiri, kerugian mencapai hampir Rp3 miliar. Ini belum termasuk korban lain yang terus menghubungi kami hingga hari ini,” tambahnya.
Menurut Jajang, para korban tertarik untuk berinvestasi karena janji keuntungan yang sangat besar, antara 300 persen hingga 500 persen dari trading kripto.
Namun, kenyataannya, mereka justru mengalami kerugian hingga 90 persen dari dana yang diinvestasikan.
“Kami telah menyerahkan bukti-bukti pendukung, mulai dari bukti transaksi, kode referral, hingga video promosi yang menjanjikan keuntungan besar. Namun kenyataannya, uang para korban hilang begitu saja,” jelasnya.
Jajang juga menanggapi klaim yang mengatakan para korban hanya bersuara setelah mengalami kerugian.
Menurutnya, seluruh laporan yang disampaikan ke pihak berwajib didasarkan pada bukti yang konkret.
“Kami berbicara berdasarkan data dan fakta, bukan asumsi atau framing,” tegasnya.
Selanjutnya, Jajang menambahkan bahwa pihaknya menduga terlapor tidak memiliki kualifikasi atau sertifikasi yang memadai dan telah mempromosikan platform exchange luar negeri yang tidak memiliki izin resmi di Indonesia.
Karena itu, ia berharap aparat penegak hukum dapat mengungkap kasus ini secara tuntas.
