Bongkar Aliran Uang, Noel Sebut Ada Parpol Inisial 'K' dan Ormas Terima Hasil Korupsi K3
Kasus dugaan korupsi sertifikasi K3 yang menjerat mantan Wamenaker Immanuel 'Noel' Ebenezer memasuki babak baru.
TRIBUNPALU.COM - Kasus dugaan korupsi sertifikasi K3 yang menjerat mantan Wakil Menteri Kementerian Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel memasuki babak baru.
Noel secara mengejutkan mengungkap adanya aliran dana hasil praktik korupsi tersebut yang mengalir ke salah satu partai politik (parpol).
Hal itu disampaikan Noel sesaat sebelum menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin (26/1/2026).
Noel menyebut parpol yang masuk dalam pusaran aliran dana haram ini memiliki inisial atau unsur huruf "K" pada namanya.
"Partainya ada huruf K-nya. Udah itu dulu clue-nya ya," ujar Noel kepada awak media.
Baca juga: Eks Wamenaker Noel Klaim Soal HP di Plafon Milik Pembantu, KPK: Tetap Akan Diperiksa
Selain partai politik, Noel juga menyebut sebuah organisasi masyarakat (ormas) non-keagamaan ikut menerima kucuran dana tersebut.
"Ormas yang jelas tidak berbasis agama," terang Noel.
Noel menegaskan bahwa dirinya siap membongkar lebih jauh bagaimana aliran uang tersebut didistribusikan ke pihak eksternal.
Meski dicecar mengenai nama spesifik parpol dan ormas yang dimaksud, Noel masih memilih untuk menjaga kerahasiaan rincian tersebut hingga saat yang tepat di dalam ruang sidang.
Ia menekankan bahwa poin utamanya bukanlah keterlibatan institusi tersebut secara langsung dalam teknis korupsi, melainkan muara aliran uang yang masuk ke sana.
"Ntar aja ntar (soal nama jelas parpol dan ormas). Alirannya bukan terlibatnya, alirannya," tambah Noel sambil terus berjalan menuju ruang sidang.
Baca juga: Terkait Kasus Noel, KPK Tak Tutup Kemungkinan Panggil Menteri Ketenagakerjaan
Noel saat Tiba di Pengadilan
Terdakwa tiba di pengadilan mengenakan rompi tahanan oranye dan kemeja batik biru, dengan status sebagai penerima gratifikasi miliaran rupiah.
Ia terlihat mengenakan kemeja batik biru dan dibalut dengan rompi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bewarna oranye.
Selain itu Noel juga terlihat membawa map berwarna biru.
Saat disinggung mengenai kesiapannya hari ini, Noel mengaku siap menjalani proses sidang dengan agenda pemeriksaan para saksi.
Baca juga: Poso Diguncang Gempa 3,4 Magnitudo, Aktivitas Sesar Jadi Pemicu
Didakwa Terima Gratifikasi dan 1 Motor Decuti
Dalam dakwaan Jaksa KPK, Noel disebut menerima uang tunai sebesar Rp3,365 miliar yang berhubungan dengan jabatan menterengnya saat itu.
Tak hanya uang, satu unit motor mewah Ducati Scrambler juga menjadi barang bukti gratifikasi yang diterima oleh mantan aktivis tersebut.
Hal ini dibacakan oleh jaksa penuntut umum dari KPK, Asril, dalam sidang perdana agenda pembacaan dakwaan kasus dugaan korupsi kepengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026).
“Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan baik secara langsung maupun tidak langsung, telah menerima uang yang seluruhnya berjumlah Rp3.365.000.000,00 dan barang berupa satu unit sepeda motor Ducati Scrambler warna biru dongker, yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya yaitu berhubungan dengan jabatan terdakwa,” ujar Asril.
Jaksa menyebut dana tersebut berasal dari kolaborasi antara oknum ASN di Kementerian Ketenagakerjaan dengan pihak swasta.
Uang 3 miliar lebih dan satu sepeda motor diberikan oleh aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Ketenagakerjaan dan pihak swasta.
Kronologi Kasus
Adapun kronologi kasus yakni pada bulan Desember 2024, bertempat di sisi timur SPBU Pertamina 34.10301 Jalan Gereja Theresia Gondangdia, Jakarta Pusat, Noel menerima uang sejumlah Rp2.930.000.000,00 dari Irvian Bobby Mahendro yang diserahkan oleh Gilang Ramadhan alias Andi (sopir Irvian) lewat anak kandung Noel, Divian Ariq.
Kemudian pada Januari 2025, bertempat di rumah Noel di Taman Manggis Permai Blok K/2 Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Kota Depok Jawa Barat, Noel menerima 1 unit sepeda motor Ducati Scrambler dengan Nopol B 4225 SUQ dari Irvian melalui Divian Ariq.
Dari pihak swasta, Noel disebut menerima uang sejumlah Rp435.000.000,00.
Rinciannya, pada tanggal 21 Oktober 2024, Noel menerima uang dari Asrul secara transfer sejumlah Rp30.000.000,00.
Lalu pada tanggal 17 November 2024, Noel menerima uang dari Aji Jaya Bintara selaku Direktur PT Stramanta Dinamika Interkapital (Direktur PT Sinergi Global Sportama) secara transfer sejumlah Rp25.000.000,00.
Pada tanggal 15 Desember 2024, Noel menerima uang dari Yohanes Permata F selaku Komisaris PT Energi Kita Merah Putih secara transfer sejumlah Rp50.000.000,00.
Selanjutnya tanggal 25 Desember 2024, Noel menerima uang dari Yohanes Permata F secara transfer sejumlah Rp50.000.000,00.
Berikutnya tanggal 27 Februari 2025 sampai dengan 23 Mei 2025, Noel menerima uang dari Raden Muhammad Zidni secara transfer seluruhnya sejumlah Rp200.000.000,00.
Atas perbuatannya, Noel didakwa melanggar Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca juga: 3,224 Juta Batang Rokok Ilegal Disita di Sigi Sulteng, Potensi Kerugian Negara Capai Rp3,1 Miliar
Suap atau Pemerasan
Jaksa KPK juga mendakwa Noel menerima suap yang dilakukan bersama-sama dengan sejumlah saksi terdakwa lain, di antaranya Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi.
Noel disebut jaksa telah memperkaya diri sebesar Rp70.000.000,00.
Sementara Fahrurozi sebesar Rp270.955.000,00; Heru Sutanto Rp652.236.000,00; Subhan Rp326.118.000,00: Gerry Aditya Herwanto Putra Rp652.236.000,00; Irvian Bobby Mahendro Rp978.354.000,00; Sekarsari Kartika Putri Rp652.236.000,00; Anitasari Kusumawati Rp326.118.000,00; Supriadi Rp294.063.000,00.
Kemudian Haiyani Rumondang selaku Dirjen Binwasnaker & K3 periode jabatan sejak tahun 2020 sampai dengan April 2024 Rp381.281.000,00; Sunardi Manampiar Sinagar selaku Sekretaris Ditjen Binwasnaker & K3 periode jabatan sejak tahun 2021 sampai dengan September 2024 Rp288.173.000,00; Chairul Fadhly Harahap selaku Sekretaris Ditjen Binwasnaker & K3 periode jabatan sejak September 2024 sampai dengan tahun 2025 Rp37.945.000,00.
Selanjutnya Ida Rochmawati selaku Koordinator Bidang Sistem Manajemen Mutu K3 (SMK3) sebesar Rp652.236.000,00; Nila Pratiwi Ichsan selaku Subkoordinator Bidang Penjaminan Mutu Lembaga K3 Rp326.118.000,00; Fitriana Bani Gunaharti selaku Subkoordinator Bidang Penyusunan Standar Mutu Lembaga K3 sebesar Rp326.118.000,00.
“Secara melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaannya yaitu terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan bersama-sama dengan Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi, Miki Mahfud, dan Temurila telah melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaannya terkait dengan Penerbitan dan Perpanjangan Sertifikasi atau Lisensi Individu Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) bagi para pemohon sertifikasi atau lisensi K3,” ungkap jaksa.
Para terdakwa didakwa memaksa para pemohon sertifikasi K3 agar membayar atau memberi sesuatu.
“Memaksa seseorang yaitu memaksa para pemohon sertifikasi atau lisensi K3 antara lain Fanny Fania Octapiani, Fransisca Xaveriana, Grhadini Lukitasari Tasya, Intan Fitria Permatasari, Muhammad Deny, Nicken Ayu Wulandari, Nur Aisyah Astuti, Octavia Voni Andari, Shalsabila Salu, Sri Enggarwati, serta para pemohon sertifikasi atau lisensi K3 lainnya untuk memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri yaitu memberikan uang dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp6.522.360.000,00,” tambah jaksa.
Atas perbuatan ini, Noel didakwa melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP. (*)
Artikel telah tayang di Tribunnews
| Inisial K, Partai yang Dituding Noel Ikut Nikmati Aliran Dana Korupsi Sertifikasi K3 |
|
|---|
| Daftar Biaya Kebutuhan Hidup Layak di 38 Provinsi: DKI Jakarta Tertinggi, Sulbar dan NTT Terendah |
|
|---|
| Cara Cek Status Penerima BSU September 2025, Ini Info Lengkapnya |
|
|---|
| Eks Wamenaker Noel Klaim Soal HP di Plafon Milik Pembantu, KPK: Tetap Akan Diperiksa |
|
|---|
| KPK Temukan 4 Ponsel di Plafon Rumah Eks Wamenaker Noel, Diduga Upaya Halangi Penyidikan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/noel-jadi-tersangka.jpg)