Rabu, 20 Mei 2026

IHSG Indonesia

OJK Terapkan Sistem Peringatan Dini untuk Deteksi Insider Trading di Pasar Modal

Sistem peringatan dini ini memungkinkan regulator dan bursa untuk mengambil langkah cepat tanpa harus menunggu selesainya proses pemeriksaan.

Tayang:
Editor: Regina Goldie
KONTAN/Fransiskus Simbolon
Ilustrasi bursa saham IHSG 
Ringkasan Berita:
  • Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerapkan sistem peringatan dini (Early Warning System/EWS) untuk mendeteksi pelanggaran keterbukaan informasi dan mengatasi potensi insider trading di pasar modal.
  • OJK menggunakan sistem pengawasan cerdas (smart surveillance system) untuk mendeteksi indikasi pelanggaran dan mengambil langkah cepat tanpa menunggu proses pemeriksaan selesai.

TRIBUNPALU.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan reformasi pasar modal dengan menerapkan mekanisme sistem peringatan dini (early warning system/EWS) untuk mendeteksi indikasi pelanggaran keterbukaan informasi.

Ini untuk mengatasi potensi tindakan insider trading di pasar modal.

Sistem peringatan dini ini memungkinkan regulator dan bursa untuk mengambil langkah cepat tanpa harus menunggu selesainya proses pemeriksaan.

“Untuk mendeteksi indikasi pelanggaran keterbukaan informasi dan insider trading, OJK memiliki sistem peringatan dini. Langkah pertama yang diambil adalah tindakan segera melalui sistem pengawasan cerdas (smart surveillance system),” ungkap Pjs Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi di Jakarta, Selasa (3/3/2026).

Melalui sistem pengawasan tersebut, bursa dapat langsung menghubungi anggota bursa untuk melakukan Extended Due Diligence (EDD), yang bertujuan untuk menelusuri motif transaksi dan mengidentifikasi investor utama yang terlibat dalam notifikasi peringatan.

Baca juga: THR 2026 Mulai Dicairkan untuk ASN, Karyawan Swasta hingga Bonus Hari Raya ojol, Cek Besarannya

“Langkah ini diambil untuk mencegah potensi manipulasi lebih lanjut tanpa perlu menunggu hasil pemeriksaan formal,” jelas Hasan.

Selain itu, OJK dan bursa juga dapat mengeluarkan notifikasi Unusual Market Activity (UMA) sebagai peringatan bagi investor untuk lebih berhati-hati terhadap pergerakan harga saham yang tidak wajar.

Langkah selanjutnya adalah penerapan suspensi perdagangan secara bertahap sebagai mekanisme pendinginan (cooling down) untuk meredam kepanikan dan spekulasi yang berlebihan di pasar.

Hasan menegaskan bahwa semua instrumen sistem peringatan dini ini sudah dapat diterapkan sesuai dengan kerangka regulasi yang ada tanpa perlu arahan tambahan.

Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menyatakan bahwa mekanisme sistem peringatan dini merupakan bagian dari kewenangan pengawasan yang dimiliki oleh bursa efek dan OJK sebagai regulator.

“Bursa efek memiliki mekanisme aturan dan regulasi yang didasarkan pada ketentuan OJK. Sistem peringatan dini ini dapat dibentuk dan dijalankan dalam kerangka aturan yang berlaku. Biarkan bursa mengatur secara profesional berdasarkan tata kelola yang baik dan praktik bisnis yang ideal,” ujarnya.

Misbakhun menambahkan bahwa dari sisi legislatif, DPR mendukung penguatan tata kelola dan profesionalisme pengawasan pasar untuk menjaga integritas dan kepercayaan investor terhadap pasar modal domestik. (*)
 
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
 

Sumber: Tribun Palu
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved