Minggu, 10 Mei 2026

Cek Bantuan Sosial dan Desil, Gunakan NIK KTP di Web Resmi

Cek ini cukup dilakukan melalui website resmi dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di KTP.

Tayang:
Editor: Fadhila Amalia
Tribunnews.com/Handover
CEK DESIL - Tangkap layar setelah cek desil di laman cekbansos.kemensos.go.id, Kamis (19/2/2026). (cekbansos.kemensos.go.id) 
Ringkasan Berita:
  • Masyarakat dapat mengecek status desil dan penerima bantuan sosial (bansos) melalui website resmi cekbansos.kemensos.go.id hanya dengan memasukkan NIK KTP, tanpa perlu mengunduh aplikasi.
  • Desil merupakan peringkat kesejahteraan keluarga dari 1–10 berdasarkan kondisi sosial-ekonomi, aset, pendidikan, pekerjaan, dan jumlah anggota keluarga. 
  • Desil 1–4 berhak menerima bansos, desil 5 pas-pasan terbatas, dan desil 6–10 tergolong menengah ke atas.

TRIBUNPALU.COM - Pemerintah menyediakan kemudahan bagi masyarakat untuk mengecek status desil dan penerima bantuan sosial (bansos) tanpa harus mengunduh aplikasi tambahan.

Cek ini cukup dilakukan melalui website resmi dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di KTP.

Desil merupakan salah satu metode yang digunakan pemerintah untuk menentukan kategori ekonomi warga, mulai dari sangat miskin hingga mampu.

Baca juga: Prioritas Bayar Hutang atau Zakat Fitrah? Ulasan Hukumnya Sebelum Idul Fitri

Informasi ini menjadi dasar penyaluran bansos, sehingga masyarakat dapat mengetahui apakah mereka termasuk penerima bantuan atau tidak.

Ada dua cara untuk cek desil.

Yang pertama, melalui aplikasi Cek Bansos.

Yang kedua, melalui website Cek Bansos dengan alamat cekbansos.kemensos.go.id.

Untuk cara yang pertama, masyarakat perlu mengunduh aplikasi resmi Cek Bansos di PlayStore (pengguna HP Android) dan Appstore (pengguna HP iPhone).

Setelah mengunduh dan meng-install, kemudian lakukan pendaftaran secara mandiri dengan cara melengkapi data diri, unggah foto KTP dan swafoto, hingga membuat kata sandi.

Baca juga: 9 Paket Sabu Disita, Polisi Bekuk Pengedar Narkoba di Kawasan Huntara Petobo Palu

Usai pendaftaran akun berhasil, barulah aplikasi Cek Bansos dapat digunakan untuk pengecekan status bansos dan desil.

Nah, jika cara di atas dinilai sulit dan ribet, maka bisa menggunakan cara yang kedua yaitu melalui website Cek Bansos.

Dengan melalui website Cek Bansos, Anda dapat cek desil tanpa aplikasi.

Cukup input NIK KTP pada situs resmi milik Kementerian Sosial (Kemensos) tersebut.

Selengkapnya, inilah cara cek desil tanpa aplikasi melalui website Cek Bansos:

1. Akses website Cek Bansos dengan cara klik link https://cekbansos.kemensos.go.id/

2. Masukkan 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai yang tertera di KTP

3. Ketikkan 6 huruf kode atau CAPTCHA yang tertera dalam kotak

4. Jika huruf kode kurang jelas, klik icon untuk me-refresh

5. Klik tombol CARI DATA

Tak butuh waktu lama, website Cek Bansos akan menampilkan nama dan peringkat desil. Termasuk tiga bansos yang digulirkan Kemensos.

Jika pada desil tertulis angka 5, artinya Anda termasuk kelompok keluarga pas-pasan. Sehingga tidak berhak mendapatkan bansos seperti PKH dan sembako, tapi masih bisa menjadi peserta PBI-JK.

Sementara jika pada desil tertulis angka 1-4, maka termasuk kategori sangat miskin hingga rentan miskin.

Mereka yang masuk pada desil 1-4, berhak menjadi penerima bansos.

Sisanya, desil 6-10 tergolong dalam kategori masyarakat yang menengah ke atas hingga sejahtera sehingga tidak diprioritaskan untuk memperoleh bansos.

Berikut rincian desil dan artinya:

Baca juga: Baru Sehari Menjabat, Mojtaba Khamenei Langsung Perintahkan Rudal Gempur Israel

Desil 1: Sangat Miskin
Desil 2: Miskin
Desil 3: Hampir Miskin
Desil 4: Rentan Miskin
Desil 5: Pas-pasan
Desil 6–10: Menengah ke atas

Penentuan Desil

Kepala Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial (Pusdatin Kesos) Kemensos, Joko Widiarto mengatakan, pengelompokan desil atau peringkat kesejahteraan keluarga diukur berdasarkan variabel sosial ekonomi. 

Mulai dari keterangan individu (pekerjaan, pendidikan), keterangan perumahan (kondisi rumah, daya Listrik), kepemilikan aset, dan jumlah anggota keluarganya.

"Semakin banyak asetnya, semakin bagus rumahnya, semakin tinggi tingkat pendidikannya, semakin layak pekerjaannya, dan semakin sedikit anggota keluarganya, maka cenderung menjadi keluarga sejahtera," kata dia dikutip dari Instagram Pusdatin Kemensos.

"Sebaliknya, semakin tidak punya aset, semakin rumah tidak bagus, semakin rendah tingkat pendidikannya, dan semakin banyak anggota keluarganya, maka cenderung menjadi kelompok tidak mampu," tambah Joko.

Joko juga mengungkapkan, perhitungan desil selanjutnya akan dihitung ulang secara berkala oleh BPS per tiga bulan sekali.

Data desil merupakan hasil penggabungan tiga sumber data penanganan kemiskinan yaitu Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS); Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek); dan Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).

Cara Mengubah Desil

Jika setelah pengecekan desil diketahui tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan, masyarakat ternyata dapat mengajukan perubahan desil.

Kemensos membuka saluran bagi masyarakat yang ingin memperbarui desil jika dirasa tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. 

"Desil bersifat dinamis, jika tidak sesuai dapat diperbarui melalui desa atau kelurahan dan dinas sosial, atau melalui aplikasi cek Bansos," tambah Joko.

Baca juga: Jembatan Garuda Desa Uevolo Parigi Moutong Resmi Beroperasi, Permudah Akses Masyarakat

Misal setelah dicek masuk pada desil 7 (menengah ke atas), tapi ternyata rumah masih indekos, kerja serabutan, hingga anak lebih dari dua, sehingga seharusnya masuk kategori miskin dan berhak mendapatkan bansos.

Menurut pihak Kemensos, ada tiga cara menurunkan desil agar masyarakat bisa menjadi penerima bansos PKH dan Sembako. Yaitu:

Mendatangi operator SIKS-NG di desa/kelurahan dan mengajukan usulan pembaruan

Mendatangi operator SIKS NG di dinas sosial kabupaten/kota;

Melalui usulan pembaruan pada Aplikasi Cek Bansos.

Pengusulan melalui cara 1 dan 2 akan mengisi langsung 39 pertanyaan yang akan diinput oleh operator.

Pengusulan melalui cara 3 akan disurvei oleh pendamping sosial setempat.

Berikut cara mengubah desil, dikutip dari akun Instagram Dinas Sosial Grobogan:

1. Pengusulan Melalui Aplikasi Cek Bansos

Mengunduh/download aplikasi Cek Bansos Kemensos di PlayStore (Android) atau AppStore (iPhone)

Membuat akun Aplikasi Cek Bansos

Mengajukan pengusulan pembaharuan desil melaui aplikasi Cek Bansos

Proses verifikasi lapangan oleh Pendamping Sosial Kemensos

Setelah itu, akan ada validasi data secara bertahap yang akan diproses oleh Kemensos

Selanjutnya akan diproses oleh Badan Pusat Statistik (BPS) untuk Pemeringkatan Desil

2. Pengusulan Melalui Kelurahan/Desa

Datang ke kantor desa/kelurahan sesuai tempat tinggal dengan membawa fotokopi KK dan KTP

Melakukan konsultasi dan pengajuan usulan Pembaruan dengan petugas Pengisi Data desa/kelurahan

Pengisi Data Desa/Kelurahan akan membantu melakukan proses usulan melalui sistem SIKS-NG Kemensos

Setelah itu akan ada verifikasi Usulan secara bertahap yang akan diproses oleh Dinas Sosial dan Kemensos.
 
Selanjutnya akan diproses oleh Badan Pusat Statistik (BPS) untuk pemeringkatan Desil.

Pengisi Data Desa/Kelurahan hanya membantu untuk melakukan pengusulan Pembaruan melalui sistem SIKS-NG Kemensos jika data sesuai.

Nantinya, pembaruan desil dapat menghasilkan: 

Baca juga: Turbulensi Hebat Guncang Penerbangan Wings Air Morowali-Maros, Penumpang Panik

Desil naik
Desil turun
Desil tetap

Kategori desil ditentukan berdasarkan kondisi sosial ekonomi terbaru serta hasil verifikasi data.

Sehingga masyarakat diminta memberikan jawaban yang jujur dan sesuai kondisi sebenarnya.

Sebab, data yang akurat membantu pemerintah menyalurkan bantuan sosial secara tepat sasaran.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved