Kamis, 9 April 2026

Cek Bantuan Sosial dan Desil, Gunakan NIK KTP di Web Resmi

Cek ini cukup dilakukan melalui website resmi dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di KTP.

Editor: Fadhila Amalia
Tribunnews.com/Handover
CEK DESIL - Tangkap layar setelah cek desil di laman cekbansos.kemensos.go.id, Kamis (19/2/2026). (cekbansos.kemensos.go.id) 

Ringkasan Berita:
  • Masyarakat dapat mengecek status desil dan penerima bantuan sosial (bansos) melalui website resmi cekbansos.kemensos.go.id hanya dengan memasukkan NIK KTP, tanpa perlu mengunduh aplikasi.
  • Desil merupakan peringkat kesejahteraan keluarga dari 1–10 berdasarkan kondisi sosial-ekonomi, aset, pendidikan, pekerjaan, dan jumlah anggota keluarga. 
  • Desil 1–4 berhak menerima bansos, desil 5 pas-pasan terbatas, dan desil 6–10 tergolong menengah ke atas.

TRIBUNPALU.COM - Pemerintah menyediakan kemudahan bagi masyarakat untuk mengecek status desil dan penerima bantuan sosial (bansos) tanpa harus mengunduh aplikasi tambahan.

Cek ini cukup dilakukan melalui website resmi dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di KTP.

Desil merupakan salah satu metode yang digunakan pemerintah untuk menentukan kategori ekonomi warga, mulai dari sangat miskin hingga mampu.

Baca juga: Prioritas Bayar Hutang atau Zakat Fitrah? Ulasan Hukumnya Sebelum Idul Fitri

Informasi ini menjadi dasar penyaluran bansos, sehingga masyarakat dapat mengetahui apakah mereka termasuk penerima bantuan atau tidak.

Ada dua cara untuk cek desil.

Yang pertama, melalui aplikasi Cek Bansos.

Yang kedua, melalui website Cek Bansos dengan alamat cekbansos.kemensos.go.id.

Untuk cara yang pertama, masyarakat perlu mengunduh aplikasi resmi Cek Bansos di PlayStore (pengguna HP Android) dan Appstore (pengguna HP iPhone).

Setelah mengunduh dan meng-install, kemudian lakukan pendaftaran secara mandiri dengan cara melengkapi data diri, unggah foto KTP dan swafoto, hingga membuat kata sandi.

Baca juga: 9 Paket Sabu Disita, Polisi Bekuk Pengedar Narkoba di Kawasan Huntara Petobo Palu

Usai pendaftaran akun berhasil, barulah aplikasi Cek Bansos dapat digunakan untuk pengecekan status bansos dan desil.

Nah, jika cara di atas dinilai sulit dan ribet, maka bisa menggunakan cara yang kedua yaitu melalui website Cek Bansos.

Dengan melalui website Cek Bansos, Anda dapat cek desil tanpa aplikasi.

Cukup input NIK KTP pada situs resmi milik Kementerian Sosial (Kemensos) tersebut.

Selengkapnya, inilah cara cek desil tanpa aplikasi melalui website Cek Bansos:

1. Akses website Cek Bansos dengan cara klik link https://cekbansos.kemensos.go.id/

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved