Senin, 4 Mei 2026

Cek Bantuan Sosial dan Desil, Gunakan NIK KTP di Web Resmi

Cek ini cukup dilakukan melalui website resmi dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di KTP.

Tayang:
Editor: Fadhila Amalia
Tribunnews.com/Handover
CEK DESIL - Tangkap layar setelah cek desil di laman cekbansos.kemensos.go.id, Kamis (19/2/2026). (cekbansos.kemensos.go.id) 

1. Pengusulan Melalui Aplikasi Cek Bansos

Mengunduh/download aplikasi Cek Bansos Kemensos di PlayStore (Android) atau AppStore (iPhone)

Membuat akun Aplikasi Cek Bansos

Mengajukan pengusulan pembaharuan desil melaui aplikasi Cek Bansos

Proses verifikasi lapangan oleh Pendamping Sosial Kemensos

Setelah itu, akan ada validasi data secara bertahap yang akan diproses oleh Kemensos

Selanjutnya akan diproses oleh Badan Pusat Statistik (BPS) untuk Pemeringkatan Desil

2. Pengusulan Melalui Kelurahan/Desa

Datang ke kantor desa/kelurahan sesuai tempat tinggal dengan membawa fotokopi KK dan KTP

Melakukan konsultasi dan pengajuan usulan Pembaruan dengan petugas Pengisi Data desa/kelurahan

Pengisi Data Desa/Kelurahan akan membantu melakukan proses usulan melalui sistem SIKS-NG Kemensos

Setelah itu akan ada verifikasi Usulan secara bertahap yang akan diproses oleh Dinas Sosial dan Kemensos.
 
Selanjutnya akan diproses oleh Badan Pusat Statistik (BPS) untuk pemeringkatan Desil.

Pengisi Data Desa/Kelurahan hanya membantu untuk melakukan pengusulan Pembaruan melalui sistem SIKS-NG Kemensos jika data sesuai.

Nantinya, pembaruan desil dapat menghasilkan: 

Baca juga: Turbulensi Hebat Guncang Penerbangan Wings Air Morowali-Maros, Penumpang Panik

Desil naik
Desil turun
Desil tetap

Kategori desil ditentukan berdasarkan kondisi sosial ekonomi terbaru serta hasil verifikasi data.

Sehingga masyarakat diminta memberikan jawaban yang jujur dan sesuai kondisi sebenarnya.

Sebab, data yang akurat membantu pemerintah menyalurkan bantuan sosial secara tepat sasaran.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved