Rabu, 22 April 2026

Bolehkah Zakat Fitrah dengan Uang dan Dibayarkan Secara Online?

Zakat Fitrah 2026, bolehkan membayar zakat dengan uang tunai, atau harus beras? Bagaimana jika bayar zakat secara online?

Editor: Imam Saputro
handover
Ilustrasi Zakat Fitrah -Zakat Fitrah 2026, bolehkan membayar zakat dengan uang tunai, atau harus beras? Bagaimana jika bayar zakat secara online? 

Mayoritas ulama membolehkan pembayaran zakat fitrah sejak awal Ramadan.

Mazhab Syafi’i bahkan memperbolehkan sejak awal bulan Ramadan, sementara sebagian ulama lainnya membolehkan dua atau tiga hari sebelum Idulfitri.

Di Indonesia, praktik pembayaran zakat fitrah sejak awal Ramadan cukup umum dilakukan, terutama melalui lembaga resmi seperti Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) maupun lembaga amil zakat lainnya.

Hal ini bertujuan memudahkan proses distribusi agar lebih terorganisir dan tepat sasaran.

Meski demikian, waktu yang paling utama tetaplah sebelum salat Idulfitri.

4. Waktu Makruh

Menunda pembayaran zakat fitrah hingga setelah salat Id tanpa alasan yang dibenarkan hukumnya makruh.

Hal ini karena tujuan zakat untuk membantu fakir miskin pada hari raya menjadi kurang optimal.

5. Waktu Haram

Apabila zakat fitrah dibayarkan setelah hari raya Idulfitri tanpa alasan yang dibenarkan, maka hukumnya berdosa dan tidak lagi bernilai sebagai zakat fitrah, melainkan hanya menjadi sedekah biasa.

Berapa Besaran Beras atau Uang yang Harus Dibayarkan untuk Zakat Fitrah

Dikutip dari baznas.go.id, zakat fitrah wajib ditunaikan bagi setiap orang yang memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri.

Besarannya adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.

Para ulama, diantaranya Shaikh Yusuf Qardawi telah membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha` gandum, kurma atau beras.

Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi di tiap daerah.

Baznas RI menetapkan besaran zakat fitrah tahun 1447 Hijriyah/2026 Masehi sebesar Rp 50 ribu per jiwa atau setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras premium. 

Niat Zakat Fitrah

Sumber: Tribun Palu
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved