Rabu, 8 April 2026

Bolehkah Zakat Fitrah dengan Uang dan Dibayarkan Secara Online?

Zakat Fitrah 2026, bolehkan membayar zakat dengan uang tunai, atau harus beras? Bagaimana jika bayar zakat secara online?

Editor: Imam Saputro
handover
Ilustrasi Zakat Fitrah -Zakat Fitrah 2026, bolehkan membayar zakat dengan uang tunai, atau harus beras? Bagaimana jika bayar zakat secara online? 

TRIBUNPALU.COM - Zakat Fitrah 2026, bolehkan membayar zakat dengan uang tunai, atau harus beras? Bagaimana jika bayar zakat secara online?

Zakat fitrah adalah ibadah yang wajib dilakukan bagi seluruh umat Islam.

Dikutip dari baznas.go.id, zakat fitrah dilakukan selama bulan Ramadan.

Zakat hukumnya wajib dilakukan baik laki-laki maupun perempuan, besar maupun kecil, tua maupun muda.

Berzakat memiliki tujuan untuk mensucikan diri setelah menunaikan ibadah di bulan Ramadhan.

Membayar zakat fitrah adalah amalan rukun Islam yang ke-4.

Zakat dimaknai sebagai harta tertentu yang harus dikeluarkan apabila telah mencapai syarat yang diatur sesuai aturan agama untuk diberikan kepada delapan golongan sesuai tuntunan QS. At-Taubah ayat 60.

Mengutip dari baznas.jogjakarta.go.id, zakat fitrah sebaiknya dibayarkan pada bulan Ramadan, khususnya sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.

Baca juga: Pengamanan Idul Fitri 1447 H, Polda Sulteng Siapkan Pengawasan di Titik Strategis

Dibayar dengan beras atau uang

Secara praktik, zakat fitrah pada masa Rasulullah SAW diberikan dalam bentuk makanan pokok. Jika dikonversikan dalam konteks Indonesia, besaran satu sha’ setara kurang lebih 2,5 hingga tiga kilogram beras.

Mazhab Syafi’i dan Maliki berpendapat bahwa zakat fitrah sebaiknya diberikan dalam bentuk makanan pokok karena lebih sesuai dengan sunnah. Pendekatan ini dinilai memastikan penerima langsung mendapatkan kebutuhan pangan pada hari raya.

Sementara itu, Mazhab Hanafi memperbolehkan pembayaran dalam bentuk uang apabila dinilai lebih memberi manfaat bagi penerima. 

Di Indonesia, pembayaran zakat fitrah dalam bentuk uang juga diperbolehkan oleh Majelis Ulama Indonesia dan Badan Amil Zakat Nasional selama nilainya setara dengan harga makanan pokok yang biasa dikonsumsi.

Perbedaan pandangan ini memberi ruang bagi umat Islam untuk menyesuaikan cara pembayaran dengan kondisi dan kebutuhan.

Bolehkah bayar zakat fitrah secara online?

Di tengah perkembangan teknologi, cara membayar zakat fitrah semakin beragam. Masyarakat kini bisa menunaikannya secara langsung maupun melalui layanan digital. 

Lalu, bagaimana ketentuannya dalam syariat dan mana yang lebih dianjurkan?

Sumber: Tribun Palu
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved