Daftar Pejabat yang Wajib Ngantor Hari Jumat Meski ASN Lain WFH
Kebijakan kerja dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi ASN setiap hari Jumat tidak berlaku untuk beberapa jabatan hingga sektor tertentu.
Tayang:
Editor:
Lisna Ali
Handover/TRIBUN PONTIANAK
WFH ASN - Ilustrasi ASN. Kebijakan kerja dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi ASN setiap hari Jumat tidak berlaku untuk beberapa jabatan hingga sektor tertentu.
Bagi ASN yang mendapatkan izin WFH, Mendagri mewajibkan adanya pengawasan ketat terhadap efisiensi energi di kantor.
Sebelum meninggalkan kantor di hari Kamis, ASN wajib memastikan seluruh perangkat elektronik, AC, lampu, hingga kabel stop kontak telah dicabut.
Hasil penghematan anggaran dari kebijakan WFH dan pemangkasan perjalanan dinas ini nantinya harus dialokasikan kembali untuk membiayai program prioritas daerah yang berdampak langsung pada masyarakat.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Baca Juga
| Praktisi Hukum Vebry Tri Haryadi Desak Gubernur Sulteng Bongkar Dugaan Judi Online di Dishub |
|
|---|
| TASPEN Salurkan Pembayaran Gaji Ketiga Belas Pensiunan ASN Mulai 2 Juni 2026 |
|
|---|
| Kanwil Kemenkum dan Dinas Pariwisata Sulteng Gelar Sosialisasi PT Perseorangan untuk ASN dan UMKM |
|
|---|
| TASPEN Hadir Melindungi, Melayani Sepenuh Hati untuk ASN dan Pensiunan Indonesia |
|
|---|
| Empat Periode di DPRD Morowali, Aminuddin Awaludin Bagikan Cerita Awal Mula Terjun Dunia Politik |
|
|---|
KOMENTAR
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/ilustrasi-asn.jpg)