Menaker Terbitkan 8 Poin Aturan WFH bagi Pegawai Swasta, Cek Daftarnya
Berikut aturan penerapan kerja dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi pegawai atau karyawan swasta.
TRIBUNPALU.COM - Berikut aturan penerapan kerja dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi pegawai atau karyawan swasta.
Kebijakan ini tidak hanya mengatur waktu kerja, tetapi juga berfokus pada program optimasi pemanfaatan energi di lingkungan tempat kerja.
Kebijakan itu tertulis dalam SE Nomor M6HK04/III Tahun 2026 itu mengatur tentang Work From Home dan Program Optimasi Pemanfaatan Energi di Tempat Kerja.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan bahwa terdapat delapan poin penting dalam surat edaran tersebut yang harus diperhatikan oleh pimpinan perusahaan.
Baca juga: Ketua KPU RI Resmikan Gudang Logistik KPU Sigi, Perkuat Sinergi untuk Demokrasi Berkualitas
Berikut daftarnya:
- Pimpinan perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD diimbau menerapkan WFH bagi pekerja atau buruh selama 1 hari kerja dalam 1 minggu.
- WFH untuk pegawai swasta tidak harus hari Jumat seperti ASN, disesuaikan dengan kondisi perusahaan dan jam kerja diatur perusahaan.
- WFH bagi swasta tidak mengurangi cuti tahunan dan upah atau gaji hak karyawan tetap dibayarkan sesuai ketentuan tanpa pemotongan.
- Pekerja swasta yang melaksanakan WFH tetap menjalankan pekerjaan sesuai dengan tugas dan kewajibannya.
- Perusahaan diminta tetap memastikan kinerja, produktivitas, serta kualitas layanan agar tetap terjaga.
- Perusahaan wajib memastikan bahwa seluruh upah atau gaji beserta hak-hak lainnya tetap dibayarkan secara utuh sesuai dengan ketentuan yang berlaku tanpa adanya pemotongan.
- WFH satu hari dalam seminggu ini dipastikan tidak akan memotong atau mengurangi kuota cuti tahunan yang dimiliki oleh karyawan.
- Secara teknis, WFH bagi karyawan swasta menjadi wewenang masing-masing perusahaan.
Meski surat edaran ini merupakan imbauan nasional, ada beberapa sektor yang memerlukan kehadiran karyawan secara langsung di tempat kerjanya yakni:
- Sektor Kesehatan: Rumah sakit, klinik, tenaga medis, dan farmasi.
- Sektor Energi: BBM, gas, dan listrik.
- Sektor Infrastruktur & Layanan Publik: Jalan tol, air bersih, hingga pengangkutan sampah.
- Sektor Ritel: Pasar dan tempat perbelanjaan bahan pokok.
- Sektor Industri: Pabrik-pabrik yang memerlukan operasional mesin secara fisik.
- Sektor Jasa: Perhotelan, pariwisata, keamanan, hingga usaha kuliner (restoran/kafe).
- Sektor Transportasi & Logistik: Pengiriman barang dan angkutan penumpang.
- Sektor Keuangan: Perbankan, asuransi, hingga pasar modal.
Meski bekerja dari rumah, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa seluruh hak karyawan tetap harus dipenuhi.
Gaji dan tunjangan tidak boleh dipotong, sementara jatah cuti tahunan tetap utuh.
“Perlu dilakukan langkah-langkah sistematik dalam pemanfaatan energi di tempat kerja,” ujar Yassierli, Rabu (1/4/2026).
Para pekerja tetap dituntut menjalankan tugas secara profesional.
Perusahaan juga wajib memastikan kinerja, produktivitas, dan kualitas layanan tidak mengalami penurunan meskipun sebagian karyawan bekerja dari rumah.
Baca juga: Amsal Sitepu Divonis Bebas Kasus Video Profil Desa Karo, Begini Duduk Perkaranya
WFH satu hari dalam seminggu ini bukan sekadar tren kerja fleksibel, tetapi menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam mendorong ketahanan energi nasional.
Selain itu, Kemnaker ingin menciptakan budaya kerja yang lebih adaptif, produktif, dan berkelanjutan.
Perusahaan didorong memanfaatkan teknologi hemat listrik serta membangun budaya hemat energi di lingkungan kerja.
Pimpinan perusahaan juga diminta melibatkan Serikat Pekerja atau Serikat Buruh dalam merancang teknis pelaksanaan WFH serta program penghematan energi.
Aturan WFH Mulai 1 April 2026
| Imigrasi Terapkan WFH Setiap Jumat, Layanan Keimigrasian Dipastikan Tetap Normal |
|
|---|
| Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Berjalan Optimal |
|
|---|
| ASN Palu Jalani WFH dan WFA Dua Hari dalam Sepekan, Ini Aturan dan Tujuannya |
|
|---|
| Mulai Pekan Depan ASN di Palu Terapkan WFH dan WFA, Kantor Hanya Aktif Senin–Rabu |
|
|---|
| Menaker Yassierli: Aturan WFH Swasta Bakal Dievaluasi dalam Dua Bulan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/Menaker012.jpg)