Belum Ada Pemanggilan Ulang Ridwan Kamil Terkait Kasus Dugaan Korupsi, KPK Ungkap Alasannya
Pemeriksaan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil terkait kasus dugaan korupsi dana iklan Bank BJB masih tertunda.
TRIBUNPALU.COM - Pemeriksaan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil terkait kasus dugaan korupsi dana iklan Bank BJB masih tertunda.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengungkapkan alasan belum menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap pria yang akrab disapa Kang Emil tersebut.
Setyo menjelaskan bahwa saat ini tim penyidik masih memerlukan waktu untuk melakukan pendalaman terhadap berkas-berkas perkara.
Penyebabnya tim penyidik sedang mengkaji sejumlah dokumen keuangan yang telah disita.
“Ya sedang ditelaah, sedang dikaji apa yang ada dari data-data dokumen keuangan dan lain-lain gitu. Ya mungkin dari penyidik memastikan dulu statusnya dan lain-lain, sudah bisa lagi untuk dilakukan panggilan,” kata Setyo, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (7/4/2026).
Terkait status hukum Ridwan Kamil dalam perkara ini, ia menegaskan bahwa hal tersebut sepenuhnya akan mengikuti perkembangan fakta-fakta yang muncul di persidangan.
“Kalau itu untuk saat ini pastinya saya belum bisa karena semuanya berproses,” ujar dia.
Baca juga: Pemerintah Buol Siapkan BLK Buol Hebat untuk Tingkatkan Keterampilan Warga
Sebelumnya, KPK menemukan aktivitas eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang menukar uang miliaran rupiah ke mata uang asing periode 2021-2024.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, temuan ini berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB).
“Sejauh ini kami menangkap, ada dugaan penukaran mata uang asing rupiah yang nilainya juga mencapai miliaran rupiah,” kata Budi, di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Jumat (30/1/2026).
Dalam hal ini, Budi mengonfirmasi bahwa KPK tengah mendalami aktivitas Ridwan Kamil baik di dalam negeri maupun luar negeri.
“(Di dalam negeri atau luar negeri) termasuk bersama siapa saja, kepentingannya untuk apa saja, dan juga sumber pembiayaannya,” ujar dia.
Di sisi lain, KPK turut mendalami komunikasi mantan Ridwan Kamil dengan pihak Bank BJB terkait dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB).
Baca juga: Sulawesi Tengah Kembangkan Tenaga Surya, Targetkan Pasokan Listrik Merata
Semua penelusuran ini bergeser setelah KPK merampungkan fokus pada klaster pertama, yakni dugaan penyimpangan dan pengondisian dalam proses pengadaan iklan.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus korupsi pengadaan iklan di Bank BJB, yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi dan Pejabat Pembuat Komitmen sekaligus Kepala Divisi Corsec BJB Widi Hartoto.
Kemudian, pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan, pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik, serta pengendali Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma.
Penyidik KPK memperkirakan kerugian negara akibat dugaan korupsi di Bank BJB tersebut mencapai Rp 222 miliar.(*)
Artikel telah tayang di Kompas.com
| KPK Serahkan Tanah Rampasan Negara ke Pemprov Sulteng Senilai Rp204 Juta |
|
|---|
| Jejak Karier Bupati Tulungagung Gatut Sunu, Pernah Ribut dengan Wakilnya, Kini Jadi Tersangka di KPK |
|
|---|
| KPK Sayangkan Bos Rokok HS Mangkir dari Panggilan Pemeriksan, Beri Ultimatum untuk Kooperatif |
|
|---|
| Kasus yang Menjerat Bos Rokok HS Muhammad Suryo, KPK Usut Dugaan Suap dan Manipulasi Cukai |
|
|---|
| Status Tahanan Rumah Gus Yaqut Dibatalkan, Mahfud MD Puji Langkah 'Lincah & Cerdik' KPK |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/Ridwan-Kamil-di-Pilkada-Jakarta-2024.jpg)