Alasan KPK Amankan Jatmiko Dwijo Saputro Terkait Kasus Pemerasan Sang Kakak Gatut Sunu
Alasan KPK ikut mengamankan Anggota DPRD Tulungagung, Jatmiko Dwijo Saputro, dalam operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo.
TRIBUNPALU.COM - Alasan KPK ikut mengamankan Anggota DPRD Tulungagung, Jatmiko Dwijo Saputro, dalam operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo.
Untuk diketahui, Jatmiko Dwijo Saputro merupakan adik dari Gatut Sunu Wibowo.
Berbeda dengan sang kakak yang telah ditetapkan sebagai tersangka, Jatmiko saat ini masih berstatus sebagai saksi.
Dalam hal ini, KPK menduga Jatmiko memiliki pengetahuan terkait praktik Pemerasan yang dilakukan oleh Gatut.
Hal ini didalami penyidik mengingat posisinya sebagai pejabat publik sekaligus memiliki hubungan keluarga dekat dengan tersangka.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap Jatmiko dilakukan untuk menggali informasi lebih dalam.
“Saudara J (Jatmiko) statusnya itu sebagai saksi yang bersangkutan gitu. Penyidik menduga bahwa yang bersangkutan ada hubungan kekerabatan dan juga ya sebagai pejabat mengetahui praktik-praktik ini gitu. Jadi, kita ingin mendalami yang bersangkutan, praktik yang dilakukan oleh GSW,” kata Asep, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Sabtu (11/4/2026), dikutip SURYA.co.id dari Kompas.com.
Baca juga: Jejak Karier Bupati Tulungagung Gatut Sunu, Pernah Ribut dengan Wakilnya, Kini Jadi Tersangka di KPK
Terjaring OTT dan Diperiksa Intensif
Jatmiko termasuk salah satu dari 13 orang yang diamankan dalam OTT tersebut.
Ia tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 13.48 WIB dan langsung menjalani pemeriksaan intensif.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan keterlibatan Jatmiko dalam operasi tersebut.
“Benar (Jatmiko ikut kena OTT),” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Sabtu (11/4/2026).
Peran Kunci dalam Mengurai Kasus Kakaknya
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Gatut Sunu Wibowo dan ajudannya, Dwi Yoga Ambal, sebagai tersangka dugaan pemerasan.
Keduanya langsung ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 11 hingga 30 April 2026.
Penyidik menduga Gatut menekan para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) setelah pelantikan pejabat.
Mereka disebut diminta menandatangani surat pernyataan kesiapan mundur yang tanggalnya dikosongkan, yang kemudian diduga digunakan sebagai alat tekanan.
| Propam Periksa Maraton Personel Polda Sulteng Dugaan Pemerasan Rp 600 Juta |
|
|---|
| KPK Serahkan Tanah Rampasan Negara ke Pemprov Sulteng Senilai Rp204 Juta |
|
|---|
| Harta Bupati Tulungagung yang Kena OTT KPK, Punya 21 Tanah dan 17 Kendaraan |
|
|---|
| Jejak Karier Bupati Tulungagung Gatut Sunu, Pernah Ribut dengan Wakilnya, Kini Jadi Tersangka di KPK |
|
|---|
| Nasib TH Wanita 48 Tahun yang Nekat Peras Ahmad Sahroni Rp300 Juta, Kini Diringkus Polisi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/bupati-gatut01.jpg)