Kamis, 14 Mei 2026

Sosok Bos PT TSHI Laode Sinarwan Oda, Tersangka Dugaan Suap Hery Susanto

Dugaan suap yang menyeret keduanya dalam kasus korupsi tata kelola tambang nikel di Sulawesi Tenggara periode 2013–2025.

Tayang:
Editor: mahyuddin
TribunPalu.com
DUGAAN SUAP - Kolase Foto Hery Susanto dan Laode Sinarwan Oda. Kejaksaan Agung menangkap Direktur Utama PT Toshida Indonesia (THSI), Laode Sinarwan Oda, terkait dugaan suap kepada Ketua Ombudsman RI Hery Susanto. Dugaan suap yang menyeret keduanya dalam kasus korupsi tata kelola tambang nikel di Sulawesi Tenggara periode 2013–2025. 

TRIBUNPALU.COM - Kejaksaan Agung menangkap Direktur Utama PT Toshida Indonesia (THSI), Laode Sinarwan Oda, terkait dugaan suap kepada Ketua Ombudsman RI Hery Susanto.

Dugaan suap yang menyeret keduanya dalam kasus korupsi tata kelola tambang nikel di Sulawesi Tenggara periode 2013–2025.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan Laode Sinarwan Oda ditangkap penyidik pada Senin (11/5/2026) malam setelah tiga kali mangkir dari panggilan pemeriksaan.

“Penyidik memanggil secara paksa dan yang bersangkutan diamankan di rumahnya, daerah Jakarta Selatan,” ujar Anang dalam konferensi pers, Selasa (12/5/2026).

Laode pun langsung dibawa ke Gedung Kejagung untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

Baca juga: Kekayaan Hery Susanto, Ketua Ombudsman RI Ditangkap Kejagung, Diduga Terima Suap Rp1,5 M

Berdasarkan alat bukti yang ada, penyidik kemudian menetapkan Laode sebagai tersangka dalam perkara tersebut dam dijebloskan ke Rutan Salemba.

Sebelumnya, Ketua Ombudsman RI Hery Susanto lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola tambang nikel di Sulawesi Tenggara.

Hery diduga berperan menerbitkan surat koreksi terkait besaran Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang sebelumnya ditetapkan Kementerian Kehutanan.

Hery juga melakukan pemeriksaan terhadap Kementerian Kehutanan dan mengarahkan agar penagihan denda kepada PT TSHI seolah-olah keliru.

Melalui surat koreksi Ombudsman tersebut, PT TSHI diberikan kewenangan untuk melakukan penghitungan sendiri terhadap kewajiban pembayaran kepada negara.

Atas tindakannya yang dinilai menguntungkan perusahaan tambang tersebut, Hery diduga menerima imbalan sebesar Rp1,5 miliar pada tahun 2025.(

Diketahui, PT Toshida Indonesia merupakan perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dengan status operasi produksi nikel.

Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Toshida Indonesia ini tercatat berlaku sejak 10 Oktober 2007 hingga 10 Oktober 2027.

Luas wilayah pertambangan tercatat mencapai 5.000 Ha.

Perusahaan tersebut tercatat beralamat di Jalan Malaka Nomor 25, Kolaka, Sulawesi Tenggara.

Sumber: Tribun Palu
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved