BPN Sulteng
Kenali Prosedur dan Syarat Pemecahan Bidang Tanah
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Ringkasan Berita:
- Pemecahan bidang tanah adalah layanan pertanahan yang memungkinkan satu sertipikat tanah dibagi menjadi beberapa bidang baru, masing-masing memiliki sertipikat sendiri.
- Proses ini umum dilakukan untuk pembagian warisan, penjualan sebagian tanah, atau pengembangan perumahan.
- Setelah pemecahan, sertipikat induk tidak berlaku lagi.
TRIBUNPALU.COM - Pemecahan bidang tanah menjadi salah satu layanan pertanahan yang cukup banyak diajukan masyarakat di Kantor Pertanahan.
Proses ini umumnya dilakukan untuk berbagai kebutuhan, seperti pembagian warisan, penjualan sebagian tanah, hingga pengembangan kawasan perumahan yang membutuhkan pembagian kavling.
“Pemecahan bidang tanah adalah proses membagi bidang tanah yang memiliki satu sertipikat menjadi beberapa bagian, di mana masing-masing bagian nantinya memiliki sertipikat sendiri. Setelah proses pemecahan dilakukan, sertipikat induk dinyatakan tidak berlaku lagi,” jelas Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Shamy Ardian dalam keterangannya pada Rabu (03/06/2026).
Pemecahan bidang tanah dapat dilakukan atas permohonan pemegang hak.
Baca juga: Nelayan 20 Tahun Hilang Saat Memancing di Perairan Bailo Tojo Unauna, Tim SAR Lanjutkan Pencarian
Bidang tanah yang sebelumnya terdaftar dapat dipecah menjadi beberapa satuan bidang baru dengan status hukum yang tetap sama seperti bidang tanah asalnya.
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Dalam aturan itu disebutkan bahwa setiap bidang baru hasil pemecahan akan dibuatkan surat ukur, buku tanah, dan sertipikat baru.
Sementara data pada bidang tanah induk akan diberi catatan bahwa telah dilakukan pemecahan bidang tanah.
Adapun dokumen yang perlu disiapkan masyarakat untuk mengajukan pemecahan bidang tanah antara lain sertipikat tanah asli; fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK) pemilik; surat permohonan pemecahan; serta Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir beserta bukti pelunasannya.
Baca juga: Muhammad Safri Apresiasi Langkah Ditpolairud Polda Sulteng Cegah Penyelundupan Sianida Asal Filipina
Khusus untuk pengembang, dokumen kelengkapannya perlu ditambahkan rencana tapak atau site plan dari pemerintah daerah setempat.
Sedangkan untuk tanah warisan, pemohon wajib melampirkan surat keterangan waris atau akta waris, serta surat kematian pemilik sebelumnya.
Setelah permohonan diajukan, Kantor Pertanahan akan melakukan pengukuran ulang dan menyusun peta bidang tanah baru sesuai rencana pemecahan.
Selanjutnya, sertipikat baru akan diterbitkan setelah seluruh proses administrasi dan pengukuran selesai dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
| Kanwil BPN Sulteng Gelar Rakor NPGT, Siapkan Basis Data Tata Ruang Kabupaten Parigi Moutong |
|
|---|
| Kanwil BPN Sulteng Ikuti CEKATAN ATR/BPN, Perkuat Kompetensi Pengelolaan Keuangan dan BMN |
|
|---|
| Tak Perlu Antre Panjang di Kantor BPN, Masyarakat Bisa Daftar dari Rumah Lewat Sentuh Tanahku |
|
|---|
| Monev Rutin, Kanwil BPN Sulteng Dorong Peningkatan Layanan Pertanahan |
|
|---|
| Hari Lahir Pancasila 2026, Kementerian ATR/BPN Tekankan Kebijakan Berbasis Keadilan Sosial |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/yda89yd89ayd89aadjpgggg.jpg)