Palu Hari Ini
Penyegelan Usaha Picu Pro-Kontra, DPRD Palu Siap Fasilitasi Dialog Bapenda dan Pedagang
Rico menambahkan bahwa DPRD akan terus mendorong pendekatan persuasif, terutama untuk pelaku UMKM yang benar-benar terdampak secara ekonomi.
Penulis: Robit Silmi | Editor: Fadhila Amalia
1. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perdesaan dan Perkotaan
Pajak ini dikenakan atas tanah dan/atau bangunan yang dimiliki atau dikuasai. Belakangan ini, ada isu mengenai kenaikan PBB di beberapa kecamatan di Palu yang disebabkan oleh perubahan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
Struktur tarif PBB-P2 di Kota Palu adalah sebagai berikut:
0,11 persen untuk NJOP tanah dan bangunan kurang dari Rp2 miliar.
0,2 persen untuk NJOP tanah dan bangunan senilai Rp2 miliar atau lebih.
0,1 persen untuk objek berupa lahan produksi pangan dan ternak.
Selain itu, ada juga NJOP Tidak Kena Pajak sebesar Rp10.000.000 untuk setiap wajib pajak.
2. Pajak Hotel dan Restoran
Pajak ini dikenakan pada jasa yang disediakan oleh hotel, restoran, dan sejenisnya.
Pajak Hotel: Tarifnya sebesar 10 % , sedangkan untuk kategori rumah kos ditetapkan sebesar 7 % .
Pajak Restoran: Terbagi menjadi dua kategori:
Kategori A (Restoran/rumah makan): Tarifnya 10 % .
Kategori B (Warung makan, kedai, kaki lima): Tarifnya 6 % .
3. Jenis Pajak Lainnya
Sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Palu, jenis pajak lainnya meliputi:
Pajak Hiburan
Pajak Reklame
Pajak Penerangan Jalan
Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
Pajak Parkir
Pajak Air Tanah
Pajak Sarang Burung Walet
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).(*)
DPRD Palu
Kota Palu
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
Rico
Rico A T Djanggola
RDP
Rapat Dengar Pendapat (RDP)
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda)
Sambut HUT RI ke-80, Kemenag Kota Palu Gelar Jalan Sehat dan Lomba Antar Pegawai |
![]() |
---|
Ketua Umum PGRI dan Tim Education International Kunjungi Sulteng, Bawa Kampanye Pendidikan Inklusif |
![]() |
---|
DPRD Palu Jadwalkan RDP Bahas Penyegelan Usaha Akibat Tunggakan Pajak |
![]() |
---|
Mantan Karyawan Toko Ritel Jadi Tersangka Pencurian Uang, Ditangkap Tim Resmob di Kota Palu |
![]() |
---|
PLN UP3 Palu Umumkan Pemadaman Listrik pada Jumat, 15 Agustus 2025, Cek Lokasinya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.