Palu Hari Ini

Penyegelan Usaha Picu Pro-Kontra, DPRD Palu Siap Fasilitasi Dialog Bapenda dan Pedagang

Rico menambahkan bahwa DPRD akan terus mendorong pendekatan persuasif, terutama untuk pelaku UMKM yang benar-benar terdampak secara ekonomi.

|
Penulis: Robit Silmi | Editor: Fadhila Amalia
Robit TribunPalu.com
RAPAT DENGAR PENDAPAT - Ketua DPRD Kota Palu, Rico A T Djanggola, menyatakan pihaknya akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Jumat (15/8/2025) untuk mempertemukan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dengan sejumlah pelaku usaha yang terdampak. 

1. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perdesaan dan Perkotaan

Pajak ini dikenakan atas tanah dan/atau bangunan yang dimiliki atau dikuasai. Belakangan ini, ada isu mengenai kenaikan PBB di beberapa kecamatan di Palu yang disebabkan oleh perubahan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

Struktur tarif PBB-P2 di Kota Palu adalah sebagai berikut:

0,11 persen untuk NJOP tanah dan bangunan kurang dari Rp2 miliar.

0,2 persen untuk NJOP tanah dan bangunan senilai Rp2 miliar atau lebih.

0,1 persen untuk objek berupa lahan produksi pangan dan ternak.

Selain itu, ada juga NJOP Tidak Kena Pajak sebesar Rp10.000.000 untuk setiap wajib pajak.

2. Pajak Hotel dan Restoran

Pajak ini dikenakan pada jasa yang disediakan oleh hotel, restoran, dan sejenisnya.

Pajak Hotel: Tarifnya sebesar 10 % , sedangkan untuk kategori rumah kos ditetapkan sebesar 7 % .
Pajak Restoran: Terbagi menjadi dua kategori:

Kategori A (Restoran/rumah makan): Tarifnya 10 % .
Kategori B (Warung makan, kedai, kaki lima): Tarifnya 6 % .

3. Jenis Pajak Lainnya

Sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Palu, jenis pajak lainnya meliputi:

Pajak Hiburan
Pajak Reklame
Pajak Penerangan Jalan
Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
Pajak Parkir
Pajak Air Tanah
Pajak Sarang Burung Walet
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved