Palu Hari Ini

Kepala Kantor Imigrasi Palu Sebut 18 Instansi Terlibat dalam Operasi Timpora, 5 WNA Dideportasi

Pungki juga mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mendeportasi lima Warga Negara Asing (WNA) akibat pelanggaran izin tinggal.

|
Penulis: Supriyanto | Editor: Fadhila Amalia
Ucok/TribunPalu.com
OPERASI BERSAMA - Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu, Pungki Handoyo, mengungkapkan bahwa Tim Pengawasan Orang (Timpora) melibatkan sekitar 18 instansi dalam pelaksanaan operasi bersama di wilayah Sulawesi Tengah. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Supriyanto Ucok

TRIBUNPALU.COM, PALU – Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu, Pungki Handoyo, mengungkapkan bahwa Tim Pengawasan Orang (Timpora) melibatkan sekitar 18 instansi dalam pelaksanaan operasi bersama di wilayah Sulawesi Tengah.

“Setiap kabupaten dilakukan operasi bersama dengan stakeholder yang tergabung dalam Timpora, dilaksanakan satu kali dalam setahun,” ujar Pungki Handoyo Kamis (14/8/2025).

Hingga saat ini, operasi telah digelar di empat kabupaten dengan target total tujuh kabupaten.

Baca juga: Polres Parigi Moutong Gelar Olahraga dan Lomba Tradisional Meriahkan HUT RI ke-80

Dalam kesempatan tersebut, Pungki juga mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mendeportasi lima Warga Negara Asing (WNA) akibat pelanggaran izin tinggal dan kewajiban pelaporan mutasi alamat.

“Para WNA ini dideportasi sesuai Pasal 75 ayat 1 karena tidak mematuhi aturan izin tinggal,” jelasnya.

Mayoritas WNA yang dideportasi berasal dari Cina.

Sebelum pendeportasian, pihak Imigrasi melakukan pemeriksaan administrasi dan berita acara secara menyeluruh.

Apa Itu Operasi Timpora:

Operasi Timpora adalah akronim dari Operasi Tim Pengawasan Orang Asing.

Ini adalah operasi gabungan yang rutin dilakukan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi bersama dengan berbagai instansi pemerintah lain untuk mengawasi keberadaan dan kegiatan warga negara asing (WNA) di Indonesia.

Tujuan dan Fungsi Operasi Timpora

Tujuan utama dari operasi ini adalah untuk menjaga kedaulatan, keamanan, dan ketertiban nasional dari potensi dampak negatif yang mungkin timbul akibat keberadaan orang asing.

Timpora berupaya memastikan bahwa setiap WNA yang tinggal dan beraktivitas di Indonesia mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, terutama di bidang keimigrasian.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved