Palu Hari Ini

KWSLP Harap Pemkot Palu Beri Solusi bagi Warung Makan Menengah ke Bawah

Mereka menilai kebijakan ini memberatkan warung-warung makan khususnya yang menyasar segmen masyarakat menengah ke bawah.

|
Editor: Fadhila Amalia
Robit/TribunPalu.com
PAJAK MAKAN DAN MINUM - Kerukunan Warung Sari Laut Kota Palu (KWSLP) mengungkapkan keberatan mereka terhadap kebijakan Pemerintah Kota Palu yang menaikkan pajak makan dan minuman menjadi 10 persen. 

TRIBUNPALU.COM - Kerukunan Warung Sari Laut Kota Palu (KWSLP) mengungkapkan keberatan mereka terhadap kebijakan Pemerintah Kota Palu yang menaikkan pajak makan dan minuman menjadi 10 persen.

Mereka menilai kebijakan ini memberatkan warung-warung makan khususnya yang menyasar segmen masyarakat menengah ke bawah.

Sekretaris KWSLP, Kaswan, mengatakan bahwa warung makan jenis sari laut memiliki karakter berbeda dibandingkan kafe atau restoran modern.

“Pajak 10 persen itu jadi beban berat bagi kami. Warung-warung seperti kami menyediakan kebutuhan pokok masyarakat menengah ke bawah, jadi belum siap menambah biaya itu ke harga makanan,” ujar Kaswan.

Baca juga: Inisiatif Desa Binaan Imigrasi Indonesia Curi Perhatian di Forum ASEAN

Ia menegaskan, kenaikan harga menu yang selama ini terjadi bukan lantaran pajak baru, melainkan dampak langsung dari melonjaknya harga bahan pokok di pasar.

“Setiap tahun bahan pokok naik, dan kami terpaksa menyesuaikan harga jual agar tetap bisa bertahan,” tambahnya.

Kaswan juga mengungkapkan upaya penerapan pajak makan dan minum sebenarnya sudah dicoba pada awal 2024, namun dianggap tidak efektif karena banyak konsumen yang memilih tidak membayar, bahkan beralih ke tempat lain.

“Kalau di kafe memang bisa langsung diterapkan, tapi di warung sari laut kami, konsumen sangat sensitif terhadap kenaikan harga,” jelasnya.

Meski begitu, KWSLP tetap memahami kebutuhan pemerintah untuk meningkatkan pendapatan daerah.

Baca juga: Pelaku Usaha Warung Sari Laut di Palu Mengeluhkan Beban Pajak 10 Persen, Konsumen Jadi Korban

Namun, Kaswan berharap ada kebijakan yang lebih berpihak dan berkelanjutan bagi pelaku usaha kuliner kecil agar tidak menimbulkan beban berlebihan bagi konsumen.

“Banyak warung kami sampai harus merogoh kantong sendiri untuk membayar pajak ini. Kami berharap ada solusi yang bisa membantu kami tetap bertahan tanpa harus menambah beban konsumen,” pungkas Kaswan.

KWSLP juga sudah lebih dulu menaikkan harga menu sekitar Rp2.000 per porsi sepanjang 2025 sebagai penyesuaian akibat kenaikan harga bahan pokok.

Polemik Pajak Restoran di Kota Palu

Pemerintah Kota Palu menerapkan pajak restoran sebesar 10 persen terhadap setiap transaksi makan dan minum yang dilakukan di tempat usaha, seperti rumah makan, warung, kafe, hingga restoran modern.

Kebijakan ini sebenarnya bukan hal baru. Secara nasional, tarif ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. 

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved